Filipina Tangkap Warga yang Kedapatan Isap Rokok Elektrik

CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2019 16:47 WIB
Beberapa jam usai mengumumkan larangan rokok elektrik, Presiden Filipina Rodrigo Duterte memerintahkan polisi menangkap orang yang vaping di tempat publik.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Beberapa jam usai mengumumkan larangan rokok elektrik, Presiden Filipina Rodrigo Duterte memerintahkan polisi menangkap setiap orang yang kedapatan tengah menghisap e-cigarette tersebut atau vaping di tempat publik.

Melalui pernyataan, Kepala Kepolisian Filipina menuturkan bahwa seluruh unit kepolisian nasional harus mulai menegakkan larangan penggunaan vape.


"Pastikan bahwa semua pelanggar akan ditangkap," bunyi pernyataan kepolisian tersebut pada Rabu (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan penggunaan rokok elektrik diumumkan Duterte secara tiba-tiba pada Selasa malam. 

Belakangan, dampak konsumsi rokok elektrik kian disorot setelah seorang pemuda 18 tahun di Belgia meninggal akibat kegagalan pernapasan karena vaping.

[Gambas:Video CNN]

Padahal, di awal kemunculannya, produk rokok elektrik sangat populer karena dianggap lebih tidak berbahaya daripada rokok tembakau.

Duterte, seorang mantan perokok, menyebut rokok elektrik sebagai perangkat "beracun". Menurut dia, ketika menghisap rokok elektrik seseorang telah memasukkan "bahan kimia" ke dalam tubuh.


Dilansir AFP, sekitar 24 persen warga Filipina merupakan perokok.

Rokok elektronik memang tidak "membakar" seperti rokok konvensional, tetapi memanaskan cairan hingga menghasilkan uap yang dapat dihirup.

Berdasarkan studi, ada sekitar 7.000 zat yang terdapat dalam rokok tembakau tidak terkandung dalam uap e-cigarette.


Meski begitu, uap rokok elektrik menggandung sejumlah zat yang berpotensi membahayakan tubuh. (rds/dea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER