Wakil Tetap dan Duta Besar Indonesia untuk PBB, Triansyah Djani menerangkan proses negosiasi panjang akhirnya berhasil mendesak DK PBB untuk mengeluarkan pernyataan yang menegaskan kembali status ilegal permukiman Israel tersebut.
Dukungan DK PBB ini merupakan pertama kali setelah sekian lama Presiden DK PBB gagal diberikan mandat untuk berbicara terkait isu Palestina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataan tersebut Israel diminta menghentikan segala aktivitas pembangunan permukiman ilegal yang bertentangan dengan hukum internasional, resolusi DK PBB, termasuk resolusi 2334.
"Indonesia dengan tegas menolak pernyataan AS terkait kebijakan pemukiman ilegal Israel yang secara de-facto merupakan bentuk aknesasi terhadap wilayah Palestina, dan menjadi penghalang perdamaian berdasar solusi dua negara," terang Triansyah melalui keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (21/11).
"Indonesia mengecam pembunuhan terhadap rakyat sipil Palestina, dan meminta dilakukannya investigasi penuh terhadap tindakan Israel tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengklaim wilayah permukiman warga Israel di wilayah Palestina yang diduduki tidak lagi dianggap tidak sah.
"Setelah mempelajari seluruh perdebatan dengan seksama, AS menyimpulkan keberadaan pemukiman warga Israel di Tepi Barat sesuai dengan hukum internasional," kata Pompeo dalam jumpa pers di Washington, seperti dilansir AFP.
[Gambas:Video CNN] (evn)