Seperti dilansir AFP, Rabu (4/12), hakim menyatakan enam terpidana yang berusia antara 17 sampai 35 tahun terbukti bersalah karena tertangkap sedang piknik di air terjun saat waktu Salat Jumat tiba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis itu dikritik oleh kalangan pegiat hak asasi manusia.
"Kalau mereka tidak menunaikan Salat Jumat yang itu urusan pribadi. Meskipun hal itu dianggap terlarang bagi masyarakat Muslim, tetapi menghukum perbuatan itu berlebihan dan bukan cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah," kata perwakilan kelompok pegiat HAM Lawyer for Liberty, Zaid Malek.
[Gambas:Video CNN]
Malaysia menerapkan sistem hukum umum dan syariah. Pengadilan syariah mengurus persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran aturan dalam Islam. (ayp)