Pamer Rp1,2 M di Medsos, Pembobol Bank Diringkus Polisi

CNN Indonesia
Selasa, 17 Des 2019 13:16 WIB
Mantan pegawai bank sekaligus pelaku pembobol brankas berisi US$88 ribu (sekitar Rp1,2 miliar) pamer hidup mewah di media sosial dan berujung diringkus polisi.
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang mantan pegawai bank diringkus polisi setelah terbukti melakukan aksi pamer hidup mewah melalui media sosial. Karyawan sebuah bank di Charlotte, Carolina Utara, Amerika Serikat diduga mencuri uang sebesar US$88 ribu atau sekitar Rp1,2 miliar dari brankas.

Kantor Kejaksaan Amerika Serikat dengan mudah meringkus pelaku bernama Arlando Henderson lantaran hobi pamer yang dilakukannya melalui media sosial.

Henderson diduga membobol brankas bank setidaknya 18 kali sepanjang 2019. Di samping itu, ia juga diduga terlibat dalam penipuan dalam transaksi pembelian mobil mewah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang Juli hingga Agustus 2019, Henderson menggunakan akun media sosialnya untuk mengunggah beberapa foto dirinya sedang memegang segepok uang tunai," tulis pernyataan resmi seperti mengutip CNN.

Ia ditangkap oleh Biro Penyelidik Federal AS (FBI) di San Diego empat bulan setelah melancarkan aksinya.

Pria berusia 29 tahun itu diketahui kerap pamer foto hidup mewah melalui akun Facebook dan Instagram. Dalam foto yang diunggah, ia berpose dengan tumpukan uang tunai.

Pihak kepolisian mengungkapkan Henderson menggunakan sekitar US$20 ribu dari hasil curiannya untuk membayar uang muka saat membeli mobil Mercedes-Benz baru.

Ia juga diduga memalsukan sejumlah dokumen bank sehingga bisa mendapat pinjaman mobil dari lembaga keuangan lain demi menutupi sisa utang kendaraan yang dibeli.

Dalam sebuah unggahan pada September lalu, ia nampak berpose dengan Mercedes-Benz putih di Hollywood, California.

[Gambas:Instagram]

Atas perbuatannya itu, Henderson didakwa atas dua tuduhan penipuan lembaga keuangan, 19 tuduhan pencurian, penggelapan, dan penyalahgunaan, serta 12 tuduhan pemalsuan dokumen.

Ia terancam hukuman maksimal 30 tahun dan denda US$1 juta. Ia juga didakwa aksi pencucian uang transaksional yang berpotensi diganjar hukuman penjara 10 tahun dan denda US$250 ribu. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER