"Saya bisa dipenjara selama 12 tahun dalam kasus ini, itu adalah hukuman tertinggi. Dari rekam jejak kasus ini kalian bisa melihat bahwa tujuan politik akhir adalah menutup Rappler, tetapi kami belum bisa dibungkam," kata Ressa usai sidang praperadilan di Manila, seperti dilansir AFP, Selasa (17/12).
"Sebagai editor eksekutif, dia tidak terlibat langsung dalam proses penyuntingan," kata salah satu jurnalis investigasi Rappler, Chay Hofilena.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, penyelidik pemerintah sempat menolak laporan sang pengusaha terkait artikel yang dirilis Rappler pada 2017 lalu. Namun, jaksa penuntut akhirnya memutuskan untuk memperkarakan kasus itu.
Landasan hukum dari kasus ini adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mencakup pelanggaran daring, mulai dari menguntit hingga pornografi anak.
Ressa yang kini berusia 55 tahun mengaku bahwa artikel itu tidak bermasalah hingga beberapa bulan setelah berita itu diterbitkan. Namun, kuasa hukum pemerintah mengatakan mereka menerapkan pasal baru sejak Rappler memperbarui beritanya pada 2014 guna memperbaiki kesalahan pengetikan.
[Gambas:Video CNN]
Penggugat dalam kasus ini diketahui merupakan seorang warga sipil. Layaknya kasus pidana lain di Filipina, perkara hukum akan dituntut oleh pengacara pemerintah.
Selain itu, Ressa dan Rappler juga menghadapi kasus pajak dan penipuan. Menurut Rappler, kehadiran Ressa di pengadilan tidak wajib.
Sementara itu, pengacara ternama dan istri George Clooney, Amal Clooney, yang turut bergabung dengan tim hukum Ressa menyindir proses peradilan terhadap kliennya.
"Wartawan yang membongkar pelanggaran akan ditangkap sedangkan mereka yang melakukan pelanggaran dapat melakukannya dengan impunitas."
Sementara itu, Duterte yang dituduh berada di balik kasus ini sudah melarang Rappler untuk meliput kegiatan publiknya, dan melarang pejabat pemerintah untuk berbicara kepada wartawan situs berita itu, serta surat kabar The Philippine Daily Inquirer dan stasiun televisi ABS-CBN.
Ressa pernah dinobatkan sebagai "Person of the Year" pada 2018 oleh Majalah Time berkat kegiatan jurnalistiknya. Ressa juga sebelumnya sempat bebas dengan jaminan dan akan menjalani hukuman penjara jika terbukti bersalah.