Jakarta, CNN Indonesia -- Jurnalis
Filipina sekaligus Pimpinan Redaksi situs
Rappler,
Maria Ressa, menyatakan tidak akan menyerah dalam menghadapi proses hukum dalam kasus fitnah yang dituduhkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden
Rodrigo Duterte. Menurut dia hal itu hanya bertujuan untuk membungkam kebebasan pers dan menutup kantor berita yang dipimpinnya karena kerap mengkritik kebijakan Duterte.
"Saya bisa dipenjara selama 12 tahun dalam kasus ini, itu adalah hukuman tertinggi. Dari rekam jejak kasus ini kalian bisa melihat bahwa tujuan politik akhir adalah menutup
Rappler, tetapi kami belum bisa dibungkam," kata Ressa usai sidang praperadilan di Manila, seperti dilansir
AFP, Selasa (17/12).
Tim kuasa hukum Ressa menyoroti kelemahan dakwaan. Terutama soal tuduhan yang menyatakan Ressa bertanggung jawab penuh atas artikel yang dianggap berisi fitnah dan menjadi pangkal persoalan.
"Sebagai editor eksekutif, dia tidak terlibat langsung dalam proses penyuntingan," kata salah satu jurnalis investigasi
Rappler, Chay Hofilena.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang disidangkan hari ini berawal dari laporan pemberitaan
Rappler pada tujuh tahun lalu. Saat itu mereka menurunkan artikel soal hubungan antara seorang pengusaha dengan hakim di pengadilan tinggi negeri yang menjabat saat itu.
Awalnya, penyelidik pemerintah sempat menolak laporan sang pengusaha terkait artikel yang dirilis
Rappler pada 2017 lalu. Namun, jaksa penuntut akhirnya memutuskan untuk memperkarakan kasus itu.
Landasan hukum dari kasus ini adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mencakup pelanggaran daring, mulai dari menguntit hingga pornografi anak.
Ressa yang kini berusia 55 tahun mengaku bahwa artikel itu tidak bermasalah hingga beberapa bulan setelah berita itu diterbitkan. Namun, kuasa hukum pemerintah mengatakan mereka menerapkan pasal baru sejak
Rappler memperbarui beritanya pada 2014 guna memperbaiki kesalahan pengetikan.
[Gambas:Video CNN]Penggugat dalam kasus ini diketahui merupakan seorang warga sipil. Layaknya kasus pidana lain di Filipina, perkara hukum akan dituntut oleh pengacara pemerintah.
Selain itu, Ressa dan
Rappler juga menghadapi kasus pajak dan penipuan. Menurut
Rappler, kehadiran Ressa di pengadilan tidak wajib.
Sementara itu, pengacara ternama dan istri George Clooney, Amal Clooney, yang turut bergabung dengan tim hukum Ressa menyindir proses peradilan terhadap kliennya.
"Wartawan yang membongkar pelanggaran akan ditangkap sedangkan mereka yang melakukan pelanggaran dapat melakukannya dengan impunitas."
Sementara itu, Duterte yang dituduh berada di balik kasus ini sudah melarang
Rappler untuk meliput kegiatan publiknya, dan melarang pejabat pemerintah untuk berbicara kepada wartawan situs berita itu, serta surat kabar
The Philippine Daily Inquirer dan stasiun televisi
ABS-CBN.
Ressa pernah dinobatkan sebagai "Person of the Year" pada 2018 oleh Majalah
Time berkat kegiatan jurnalistiknya. Ressa juga sebelumnya sempat bebas dengan jaminan dan akan menjalani hukuman penjara jika terbukti bersalah.
Lembaga Reporter Tanpa Batas menyatakan Filipina menempati peringkat ke-134 dari 178 negara dalam Indeks Kebebasan Pers tahun ini. Sebanyak tiga wartawan setempat tewas tahun ini yang diduga sarat dengan motif politis.
(ayp/ayp)