Seperti dilansir AFP, Senin (23/12), kuasa hukum Hafeez, Asad Jamal, kecewa dengan vonis terhadap kliennya.
Aparat menangkap Hafeez pada Maret 2013 usai mengunggah materi yang dianggap menistakan Nabi Muhammad S.A.W., di media sosial. Sejak itu dia menjalani proses persidangan berlarut-larut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwakilan Amnesty International, Rabia Mehmood, menyatakan vonis mati terhadap Hafeez adalah bentuk kekeliruan dalam penegakan hukum.
[Gambas:Video CNN]
"Pemerintah harus segera membebaskan dan membatalkan seluruh dakwaan terhadap Hafeez. Aparat juga harus memastikan keselamatan Hafeez beserta keluarga dan kuasa hukumnya," kata Rabia.
Sampai saat ini tercatat ada 40 orang yang divonis mati terkait penistaan agama di Pakistan. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah perkara Asia Bibi.
Bibi yang merupakan perempuan Nasrani divonis mati akibat unggahan yang dianggap menistakan agama Islam di dunia maya. Namun, Perdana Menteri Imran Khan memutuskan mengampuni Bibi.
Akan tetapi, hal itu memicu demonstrasi besar-besaran. Bibi dan seluruh keluarganya saat ini mengungsi ke Kanada setelah diberi suaka.