Seperti dikutip dari MalayMail, Jumat (27/12), Kepala Unit Antinarkoba Kepolisian Sarawak, Superintendent Hasnir Abdul Hamid, menyatakan penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Selangan Batu sekitar pukul 23.00 waktu setempat. Polisi tidak merinci identitas seluruh tersangka.
Saat itu kedua tersangka lelaki yang berusia 25 dan 27 tahun sedang membungkus sabu. Sedangkan perempuan WNI tersebut tengah berada di kamar yang terletak di lantai dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamid menyatakan ketiganya akan ditahan selama tujuh hari untuk kepentingan penyidikan.
[Gambas:Video CNN]
"Mereka dijerat dengan Ayat 39B, 39A (1), dan 15(1)(a) Undang-Undang Obat-obatan Berbahaya 1952 karena menyimpan dan menggunakan narkoba," kata Hamid. (ayp)