"Indonesia tidak pernah akan mengakui 9 dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh China yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," ujar Retno usai rapat tertutup di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (3/1).
Retno menuturkan China merupakan salah satu bagian dari UNCLOS (United Nations Convetion on the Law of the Sea) 1982. Oleh karena itu, dia meminta China wajib menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982," ujarnya.
Rapat tertutup di Kemenkopolhukam terkait keamanan perairan natuna dihadiri oleh sejumlah pihak, yakni Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kepala Staf TNI AL Laksamana Siwi Sukma Adji, Kepala BSSN Hinsa Siburian, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
China diduga melanggar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh coast guard atau penjaga pantai RRC di perairan Natuna. (panji/evn)