Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang kurir di 
Turki dituntut jaksa hukuman 18 tahun penjara karena meludahi
 pizza sebelum diberikan ke pelanggan.
Kantor berita setempat 
DHA melaporkan bahwa terdakwa didenda 4.000 lira atau sekitar Rp9 juta karena membahayakan kesehatan pelanggan.
Jaksa juga menuntut hukuman penjara lebih berat karena tindakan pengantar pizza itu bisa menyebabkan keracunan makanan.
Dikutip dari 
AFP, Kamis (23/1), insiden itu terjadi di sebuah apartemen di pusat kota Eskisehir pada 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 [Gambas:Video CNN]Aksi pria yang diidentifikasi sebagai Burak S itu diketahui berkat rekaman kamera pihak keamanan di blok apartemen tempat pelanggan tersebut tinggal.
Rekaman itu memperlihatkan Burak S meludahi pizza dan merekam momen itu di ponselnya. Namun tidak diketahui motif dia melakukan hal tersebut.
Setelah menonton rekaman kamera pengawas, pemilik gedung apartemen langsung memberi tahu ke pelanggan hingga berujung pada pengaduan pidana. 
(dea)