Seperti dilansir Asia One, Jumat (13/2), putusan itu dibacakan oleh Hakim Suhailla Selag. Terdakwa mengaku bersalah di depan hakim.
Aliuudin terbukti bersalah karena menyebarkan kabar ada seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sandakan meninggal akibat virus corona. Dia dinyatakan menyebarkan kabar bohong yang menyebabkan masyarakat bingung melalui aplikasi WhatsApp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Setelah mendengar putusan tersebut, Aliuudin menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pekan lalu, seorang jurnalis Malaysia, Wan Noor Hayati Wan Alias, menjadi tersangka akibat unggahan terkait wabah virus corona di akun media sosial Facebook. Aparat penegak hukum menyatakan unggahan jurnalis itu diduga menyebabkan keresahan masyarakat.
(CNN Indonesia/Fajrian) |
(CNN Indonesia/Fajrian)