Menurut kantor berita resmi Arab Saudi, SPA, yang dilansir CNN, Kamis (19/3), keputusan tersebut disampaikan pada Rabu kemarin.
"Kerajaan memerintahkan untuk melakukan prosedur kerja jarak jauh kecuali bagi sektor penting dan infrastruktur penting seperti listrik, air, dan komunikasi," demikian pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan dan Pengembangan Sosial Arab Saudi, seperti dikutip SPA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Akan tetapi, keputusan itu tidak diberlakukan untuk para jemaah di dua masjid di kota suci Makkah (Masjidil Haram) dan Madinah (Masjid Nabawi).
Untuk memastikan hal tersebut, komisi ulama pun meminta seluruh muazin di negeri itu setelah melantunkan azan agar menyampaikan kepada para jemaah melaksanakan salat di rumah masing-masing. Komisi ulama itu menyatakan hal tersebut diputuskan merujuk apa yang terjadi pada zaman Rasulullah Muhammad SAW.
(CNN Indonesia/Fajrian) |
(CNN Indonesia/Fajrian)