Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kesehatan
Singapura menemukan kasus baru
virus corona (Covid-19) yang di antaranya terdiri dari lima warga Indonesia, Kamis (26/3). Kelima pasien itu menambah jumlah WNI yang terjangkit virus serupa SARS itu menjadi 30 orang.
Kedutaan Besar RI di Singapura menuturkan kelima WNI itu diidentifikasi Kemenkes Singapura sebagai pasien kasus ke-562, 565, 575, 581, dan 623. Kelima WNI tersebut didiagnosa positif Covid-19 pada 24 Maret lalu.
Pasien 562 dan 623 disebut memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia.
Pasien 562 merupakan WNI yang miliki izin tinggal tetap (permanent resident) di Singapura. Perempuan berusia 28 tahun itu saat ini tengah menjalani perawatan di Ng Teng Fong General Hospital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pasien 623 merupakan WNI pemegang
long term pass holder berusia 58 tahun. Perempuan itu sedang dirawat di National Centre for Infectious Diseases (NCID).
[Gambas:Video CNN]WNI pasien 565 diketahui berusia 46 tahun dan memiliki izin tinggal tetap di Singapura. Perempuan tersebut memiliki riwayat perjalanan ke Inggris dan saat ini dirawat di NCID.
WNI pasien 575 juga memiliki izin tinggal tetap. Pria berusia 28 tahun itu tengah dirawat di Ng Teng Fong General Hospital.
Terakhir, pasien 581 merupakan WNI pemegang izin tinggal tetap di Singapura. Pria berusia 47 tahun itu sedang menjalani perawatan di Singapore General Hospital.
Berdasarkan data
Worldometer, Singapura memiliki 683 kasus virus corona dengan dua kematian per hari ini.
Demi membendung penyebaran virus corona lebih jauh lagi, hari ini pemerintah Singapura juga mengeluarkan aturan baru yakni melarang warga untuk berdekatan dengan jarak kurang dari satu meter.
Pemerintah Singapura memberikan tanda pada kursi-kursi di tempat umum yang tidak boleh diduduki agar warga dapat menjaga jarak antara satu sama lain.
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Mereka yang dengan sengaja duduk berdekatan di tempat umum dapat dinyatakan melanggar aturan dan diancam hukuman enam bulan penjara hingga diganjar denda maksimal 10.000 dolar Singapura (Rp111,5 juta).
Pemerintah Singapura juga mewajibkan warga untuk berdiri dengan jarak setidaknya satu meter dari orang lain saat berada dalam antrean. Misalnya ketika melakukan pembayaran di kasir, menggunakan kamar ganti atau toilet umum.
Larangan tersebut diatur dalam pembaruan Undang-Undang Penyakit Menular yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona, dan diterbitkan dalam Lembaran Negara, Kamis (26/3) malam.
(rds/dea)