Jakarta, CNN Indonesia --
Warga Singapura bisa dipenjara jika tidak menjaga jarak di masa pandemi virus corona.
Pemerintah Singapura telah membuat peraturan baru, bagi warga yang tidak menjaga jarak setidaknya satu meter dari orang lain akan dikenakan enam bulan hukuman penjara dan denda maksimal 10 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp114 juta.
Pemilik bisnis juga harus menyediakan fasilitas agar warga yang mengantre bisa menjaga jarak, jika tidak mereka akan dikenakan hukuman yang sama.