Langgar Karantina Corona, Warga Korsel Dijebloskan ke Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2020 12:50 WIB
A prisoner behind the jail cell bars .
Ilustrasi penjara. (Istockphoto/chinaface)
Jakarta, CNN Indonesia -- Warga Korea Selatan dipenjara selama empat bulan karena melanggar aturan karantina virus corona, Selasa (26/5).

Dilansir dari AFP, pihak berwenang mengatakan pria berusia 27 tahun itu ditangkap pada April lalu setelah melanggar aturan karantina sebanyak dua kali.
 
Dia ditangkap saat meninggalkan kediamannya dan dipindahkan ke fasilitas karantina.

 
"Pria itu dihukum karena melanggar UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular, dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara," kata seorang pejabat di Pengadilan Distrik Uijeongbu.
 
Korea Selatan mengalami fase awal penyebaran virus corona terburuk setelah China dan berhasil mengendalikan sebagian besar penularan berkat program 'lacak, uji, dan obati' yang luas.
 
Foto: CNN Indonesia/Fajrian

Sebagian besar kehidupan di negara itu kembali normal dan ratusan ribu pelajar Korea Selatan kembali bersekolah dengan pengawasan ketat.
 
Pihak berwenang di Korea Selatan telah meningkatkan upaya pencegahan wabah secara nasional dengan mewajibkan masyarakat mengenakan masker saat menggunakan transportasi umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(ans/dea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER