Jakarta, CNN Indonesia --
Parlemen Nasional China menyetujui Undang-undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong yang selama ini ditentang warga Hong Kong karena dinilai mengancam kebebasan warga.
Undang-undang itu akan menghukum pemisahan diri, subversi kekuasaan negara, terorisme, dan tindakan yang membahayakan keamanan nasional.