Jakarta, CNN Indonesia --
Korea Selatan mendeportasi warga
Indonesia yang kedapatan melanggar aturan karantina dan pembatasan pergerakan selama pandemi
virus corona (Covid-19) pada 31 Mei lalu.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan WNI tersebut dideportasi lantaran kedapatan tidak melakukan karantina mandiri setibanya di Negeri Ginseng.
Judha mengatakan setibanya di Korsel yang bersangkutan mengisi formulir keimigrasian bahwa dia akan melakukan karantina mandiri di Gimpo. Namun, kata Judha, selepas keluar dari bandara, yang bersangkutan tidak menuju ke Gimpo, melainkan ke Daegu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, Korsel mewajibkan seluruh pendatang dari luar negeri baik warga maupun turis untuk melakukan karantina mandiri selama dua minggu setibanya di Negeri Gingseng.
"Tindakan WNI tersebut menjadi pelanggaran karantina bagi Korsel. Akhirnya, yang bersangkutan ditangkap pihak berwenang setempat pada 30 Mei dan pada 31 Mei dideportasi ke Indonesia," kata Judha dalam jumpa pers rutin Kemlu RI pada Rabu (10/6).
 Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Insiden ini bukan yang pertama kalinya melibatkan seorang WNI. Pada awal April lalu, pemerintah Korsel juga memulangkan seorang WNI lantaran melanggar aturan terkait karantina mandiri Covid-19.
WNI itu diketahui berasal dari Bogor dan tiba di Incheon pada 4 April lalu. Ia dideportasi lantaran kedapatan tidak tinggal sesuai alamat yang ditulis di formulir kedatangan setibanya di Korsel.
Kementerian Kesehatan Korea Selatan telah membuat aplikasi pemantauan para pendatang. Aplikasi tersebut layaknya buku harian yang wajib diisi para pendatang setiap hari terkait kondisi dan aktivitas.
Para pendatang diharuskan memasang aplikasi tersebut sebelum meninggalkan bandara. Mereka harus selalu mengaktifkan sistem GPS agar aplikasi tersebut bisa memantau pergerakan para pendatang.
Setibanya di Korsel, seluruh pendatang dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina mandiri.
Pihak berwenang Korsel bisa melacak keberadaan para pendatang dan menindak mereka yang kedapatan keluar dari tempat karantina selama dua pekan sejak ketibaan di Negeri Ginseng.
(rds/dea)
[Gambas:Video CNN]