Dia menegaskan posisi Indonesia di wilayah perairan tersebut konsisten berdasarkan norma internasional yang tertuang dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) tahun 1982.
Sebelumnya China disebut menggunakan taktik dan manuver baru demi memperkuat klaim sepihaknya terhadap Laut China Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT