Seperti dilansir CNN, Jumat (12/6), kasus itu bermula pada 2019 ketika Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bawornban yang menjadi pemilik restoran Laemgate Infinite mencoba menarik pelanggan melalui media sosial Facebook.
Lewat akun Facebook terebut, keduanya merayu calon pelanggan dengan menjual voucher untuk menyantap prasmanan makanan laut dan cukup membayar THB88 (sekitar Rp40 ribu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu membuat geram para calon konsumen yang sudah terlanjur membeli voucher. Alhasil kasus itu dilaporkan kepada kepolisian setempat.
Polisi lantas menangkap kedua pemilik restoran itu pada September 2019. Sejak itu mereka ditahan.
Di depan pengadilan, jaksa penuntut umum menyatakan kedua orang itu sudah mengetahui sejak awal bahwa mustahil mereka bisa menjual hidangan makanan laut dengan harga yang sangat miring.
"Kedua terdakwa memang tidak berniat untuk memenuhi janji yang ditawarkan kepada masyarakat," demikian isi amar tuntutan jaksa.
Bowornbancharak dan Bawornban pun mengakui perbuatan mereka di depan pengadilan. Hakim lantas menjatuhkan hukuman 723 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
Meski begitu, keduanya kemungkinan paling lama mendekam di penjara untuk menjalani hukuman selama 20 tahun, dipotong masa tahanan. Jumlah vonis penjara itu adalah akumulasi karena hakim menjerat mereka dengan dakwaan berlapis.
[Gambas:Video CNN]
Selain itu keduanya juga dipidana harus membayar denda sebesar THB1.807.500 (sekitar Rp832 juta). (cnn/ayp)