Tipu Konsumen, 2 Bos Restoran Thailand Dipenjara 723 Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jun 2020 15:52 WIB
Hand about to bang gavel on sounding block in the court room
Ilustrasi pengadilan. Hakim pengadilan Thailand memvonis dua bos restoran setempat hampir 1500 tahun penjara karena penipuan. (Istockphoto/Wavebreakmedia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim pada pengadilan di Thailand menjatuhkan vonis 723 tahun penjara kepada dua pemilik restoran makanan laut karena terbukti bersalah menipu konsumen.

Seperti dilansir CNN, Jumat (12/6), kasus itu bermula pada 2019 ketika Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bawornban yang menjadi pemilik restoran Laemgate Infinite mencoba menarik pelanggan melalui media sosial Facebook.


Lewat akun Facebook terebut, keduanya merayu calon pelanggan dengan menjual voucher untuk menyantap prasmanan makanan laut dan cukup membayar THB88 (sekitar Rp40 ribu).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan itu memang menggiurkan. Maka dari itu sebanyak 347 orang membeli voucher tersebut. Namun, mereka secara sepihak membatalkan promosi itu.

Hal itu membuat geram para calon konsumen yang sudah terlanjur membeli voucher. Alhasil kasus itu dilaporkan kepada kepolisian setempat.

Polisi lantas menangkap kedua pemilik restoran itu pada September 2019. Sejak itu mereka ditahan.


Di depan pengadilan, jaksa penuntut umum menyatakan kedua orang itu sudah mengetahui sejak awal bahwa mustahil mereka bisa menjual hidangan makanan laut dengan harga yang sangat miring.

"Kedua terdakwa memang tidak berniat untuk memenuhi janji yang ditawarkan kepada masyarakat," demikian isi amar tuntutan jaksa.

Bowornbancharak dan Bawornban pun mengakui perbuatan mereka di depan pengadilan. Hakim lantas menjatuhkan hukuman 723 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.

Meski begitu, keduanya kemungkinan paling lama mendekam di penjara untuk menjalani hukuman selama 20 tahun, dipotong masa tahanan. Jumlah vonis penjara itu adalah akumulasi karena hakim menjerat mereka dengan dakwaan berlapis.

[Gambas:Video CNN]

Selain itu keduanya juga dipidana harus membayar denda sebesar THB1.807.500 (sekitar Rp832 juta). (cnn/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER