KILAS INTERNASIONAL

Jet Rusia Dihalau Pesawat AS hingga Kasus Corona AS 2,5 Juta

CNN Indonesia
Senin, 29 Jun 2020 06:21 WIB
An Israeli F-35 fighter jet performs in an air show during the graduation ceremony of Israeli air force pilots at the Hatzerim base in the Negev desert, near the southern Israeli city of Beer Sheva, on December 29, 2016. / AFP PHOTO / JACK GUEZ
Ilustrasi jet tempur. (Foto: AFP PHOTO / JACK GUEZ)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jet pengintai Tu-142 milik Rusia kembali dihalau pesawat tempur AS F-22 hingga kasus corona di AS menembus 2,5 juta mengisi kilas internasional Senin (29/6).

Jet Pengintai Rusia Tu-142 Dihalau Pesawat Tempur AS F-22

Jet pengintai Rusia kembali dihalau pesawat tempur Amerika Serikat. Pesawat tempur F-22 AS itu mencegat empat pesawat pengintai Tu-142 Rusia yang memasuki zona identifikasi pertahanan udara Alaska (ADIZ) pada Sabtu (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komando Pertahanan Udara AS (NORAD) mengatakan pesawat Rusia tersebut berada pada jarak 65 mil laut di selatan kepulauan Alaskan Aleutian.

Pesawat patroli Rusia itu disebut berkeliaran di ADIZ selama hampir delapan jam. Pesawat itu tetap berada di wilayah udara internasional dan tidak memasuki wilayah udara kedaulatan AS ataupun Kanada.

Ini bukan kali pertama jet Rusia dihalau pesawat tempur AS. Pada tahun ini pasukan NORAD sudah mencegat pesawat militer Rusia dalam 10 kesempatan terpisah.

ASEAN Hanya Akui UNCLOS soal Aturan Main Laut China Selatan

Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) menyatakan tetap berpatokan kepada Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) yang disahkan pada 1982, sebagai panduan terhadap hak dan kedaulatan negara di sekeliling Laut China Selatan.

Pernyataan itu disampaikan oleh ASEAN pada Sabtu (27/6), sehari setelah menggelar pertemuan melalui konferensi video pada Jumat kemarin. Pernyataan tersebut adalah sebagai bentuk sikap atas klaim kepemilikan sepihak oleh China atas Laut China Selatan.

"Kami tetap berpedoman bahwa UNCLOS 1982 adalah dasar untuk menentukan hak maritim, hak berdaulat, yurisdiksi dan kepentingan sah atas zona maritim," demikian isi pernyataan ASEAN, seperti dilansir Associated Press.

UNCLOS adalah kesepakatan internasional yang mengatur hak dan kewajiban setiap negara soal batas-batas wilayah perairan, termasuk soal zona ekonomi eksklusif, di mana negara-negara dengan garis pantai mempunyai hak untuk mencari hasil laut dan mengadakan eksplorasi sumber energi.

Kasus Corona di AS Tembus 2,5 Juta

Kasus Covid-19 di Amerika Serikat telah melampaui angka 2.5 juta kasus, Minggu (28/6), membuat upaya pemulihan ekonomi negara tersebut kembali mundur setelah lonjakan kasus terjadi di Florida.

AS masih menjadi negara dengan jumlah kasus Covid-19 terbesar, sebanyak sepertiga dari seluruh kasus yang ada di dunia. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 9,9 juta kasus Covid-19 terjadi di dunia.

Penghitungan Johns Hopkins University mencatat, hanya pada Sabtu (27/6), sebanyak 43 ribu kasus baru dilaporkan terjadi di Amerika Serikat.

Angka kematian di negara itu kini melewati 125 ribu kasus, nyaris seperempat dari seluruh angka kematian di dunia.

(evn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER