
China meloloskan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang kontroversial pada Selasa (30/6).
UU itu memberikan kewenangan lebih bagi China terhadap urusan Hong Kong. Dengan UU ini, China untuk menindak secara hukum. Termasuk upaya pemisahan diri, campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah itu.