Divonis 12 Tahun Bui Korupsi 1MDB, Najib Razak Tak Puas

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2020 15:07 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak menyatakan tidak puas dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dalam skandal korupsi 1MDB.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Mohd RASFAN / AFP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menyatakan tidak puas dengan keputusan hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dalam skandal korupsi 1MDB (1Malaysia Development Berhad).

Dilansir dari Channel News Asia, dia menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan tersebut.

"Jelas saya tidak puas dengan apa yang telah terjadi (hasil putusan)," kata Najib seusai sidang, Selasa (28/7). Karena itu dia berjanji akan mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Najib, dia akan menempuh semua upaya hukum, mulai dari banding ke Pengadilan Banding kemudian ke Pengadilan Federal.

"Ini akan dilakukan secepatnya. Kami berharap banding ini bisa dilakukan secepat mungkin karena saya ingin melanjutkan upaya untuk membersihkan nama saya dan saya akan melanjutkan perjuangan ini," ujar dia.
 
Najib mengatakan tim pengacara telah menyiapkan pembelaan guna meyakinkan para hakim. Kata dia, materi pembelaan sudah disiapkan pengacaranya Muhammad Shafee Abdullah.


"Shafee akan terus memimpin tim. Dia sangat bertekad untuk mendapatkan hasil yang kami inginkan," ucapnya.
 
Setelah vonis dijatuhkan, Shafee mengajukan permohonan agar Najib diberi penundaan eksekusi sambil menunggu banding.
 
Hakim mengabulkan penundaan eksekusi tetapi Najib harus membayar dua jaminan sebesar RM2 juta atau sekitar Rp6,8 miliar pada Rabu (29/7).

Najib juga perlu mengubah statusnya menjadi "terpidana" dan menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat pada hari pertama dan hari ke-15 setiap bulan.
 
Shafee meyakini timnya akan memenangkan kasus ini di tingkat banding.
 
"Dasar putusannya jujur tapi dia (hakim) melakukan begitu banyak kesalahan. Saya merasa kami memiliki peluang kuat untuk memenangkan banding," kata Shafee.
 


Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali menghukum Najib dengan 12 tahun penjara dan menjatuhkan denda sebesar RM210 juta atau sekitar Rp721,7 miliar.
 
Najib dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan yakni penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan, dan tiga dakwaan pencucian uang.

(ans/dea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER