Tokoh Pro Demokrasi, Jimmy Lai Ditangkap Polisi Hong Kong

AFP | CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2020 07:50 WIB
Polisi Hong Kong menangkap tokoh pro-demokrasi sekaligus pemilik media, Jimmy Lai karena tuduhan berkolusi dengan kekuatan asing.
Pemilik media sekaligus aktivis pro-demokrasi, Jimmy Lai. (Foto: AFP/ANTHONY WALLACE)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik media sekaligus tokoh pro-demokrasi Hong KongJimmy Lai ditangkap oleh polisi pada Senin (10/8) di bawah Undang-undang Keamanan Nasional. Jimmy ditangkap atas tuduhan melakukan kolusi dengan kekuatan asing.

"Jimmy Lai ditangkap karena kolusi dengan kekuatan asing saat ini," tulis Mark Simon, seorang kolega Jimmy melalui akun Twitter miliknya.

Mengutip AFP, seorang sumber polisi mengatakan Jimmy ditangkap atas tuduhan berkolusi dengan kekuatan asing, salah satu pelanggaran setelah pemberlakuan UU keamanan nasional. Selain itu, ia juga dituduh melakukan penipuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan Jimmy Lai merupakan yang pertama kali dilakukan sejak pemberlakuan undang-undang kontroversial tersebut pada awal Juli lalu.

Sebelumnya, di akhir Juli polisi Hong Kong memerintahkan penangkapan terhadap enam aktivis pro-demokrasi yang saat ini berada di luar negeri. Keenam aktivis tersebut antara lain Nathan Law, Simon Cheng, Ray Wong, Way Shan, Honcques Laus, dan Samuel Chu.

Perintah penangkapan tersebut dikeluarkan setelah Hong Kong menganggap para aktivis pro-demokrasi melanggar undang-undang.

"Polisi Hong Kong secara resmi memerintahkan penangkapan terhadap enam pembuat masalah yang melarikan diri ke luar negeri," kata televisi China, CCTV pada akhir Juli lalu.

Laporan yang beredar mengatakan keenam aktivis dicari karena menyebarkan hasutan untuk memisahkan diri dan tindakan bersekongkol dengan kekuatan asing.

Menurut undang-undang baru, pandangan politik yang menganut independensi atau otonomi akan dianggap ilegal. Aktivis pro-demokrasi menilai uu keamanan nasional bisa mengikis otonomi dan kebebasan di Hong Kong.

UU Keamanan Nasional Hong Kong bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang China untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah otonomi itu.

Dengan UU tersebut, pihak berwenang China dapat "menggunakan yurisdiksi" atas kasus-kasus khusus. Klausa ini memberikan peluang suatu pelanggaran yang dilakukan warga atau entitas di Hong Kong untuk diproses hukum di China.

(evn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER