
Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada terdakwa penembakan masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant.
Tarrant terbukti bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme.
Keluarga korban menanggapi vonis dengan gembira. Sebelumnya, dalam persidangan, beberapa keluarga korban berharap Tarrant mendapatkan hukuman mati, tapi Selandia Baru sudah menghapuskan hukuman mati.
Hukuman yang didapat Tarrant sejauh ini adalah hukuman terberat setelah hukuman mati dihapuskan.
Pengacara Tarrant mengatakan kliennya tidak akan mengajukan banding.