
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan vonis yang dijatuhkan pada terdakwa penembakan di beberapa masjid pada tahun lalu sudah tepat.
Brenton Tarrant terbukti bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme. Ia divonis hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
"Trauma tanggal 15 Maret memang tidak mudah disembuhkan, tapi hari ini, saya harap ini hari terakhir di mana kita bisa mendengar dan menyebut nama teroris di balik peristiwa ini. Dia pantas menjalani kehidupannya dalam keheningan," kata Jacinda.