MA Tolak Kasasi Kasus Korupsi Mantan Presiden Korsel

CNN Indonesia
Kamis, 14 Jan 2021 18:38 WIB
MA Korsel menolak kasasi mantan Presiden Park Geun-hye dalam kasus korupsi, dan tetap menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Ilustrasi pengadilan. MA Korsel menolak kasasi mantan Presiden Park Geun-hye dalam kasus korupsi, dan tetap menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. (Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung Korea Selatan menolak kasasi mantan Presiden Park Geun-hye dalam kasus korupsi, dan tetap menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Dilansir Reuters, Kamis (14/1), MA Korsel menyatakan Park terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap. Hakim Agung MA Korea Selatan juga menjatuhkan pidana denda sebesar US$16.38 juta.

Perempuan berusia 68 tahun itu tetap menyatakan tidak bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Park yang merupakan anak dari mantan Presiden Korsel, Park Chung-hee, ditangkap pada 31 Maret 2017 di Uiwang, Provinsi Gyeonggi, dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan membocorkan rahasia negara.

Dia disebut menerima lebih dari 10 juta Won dari sejumlah konglomerat di Korsel. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi dan membiayai Yayasan Jeongsoo miliknya.

Pada 6 April 2018, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 24 tahun penjara kepada Park. Saat itu hakim menyatakan Park terbukti bersalah dalam 16 dari 18 dakwaan jaksa penuntut umum.

Lantas pada Juli 2020, pengadilan banding memangkas vonis penjara bagi Park menjadi 20 tahun. Namun, Park mengajukan kasasi ke MA.

Park berkuasa pada 2013. Dia tercatat sebagai presiden perempuan pertama di Korsel.

Dengan berakhirnya proses hukum terhadap Park, maka membuka peluang bagi Presiden Moon Jae-in memberikan grasi.

Desakan pemberian grasi terhadap Park disampaikan oleh Partai Republik Korsel.

"Presiden Park Geun-hye tidak bersalah. Anggota partai kami harus segera dibebaskan secepatnya," demikian isi pernyataan Partai Republik Korsel.

Selain itu, Partai Republik Korsel juga mendesak pemerintah mengampuni mantan Presiden Lee Myung-bak, yang dibui akibat kasus korupsi.

(reuters/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER