Jurnalis Filipina Seteru Duterte Kembali Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Jumat, 15 Jan 2021 16:21 WIB
Jurnalis Filipina, Maria Ressa, kembali berurusan dengan hukum karena menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik secara daring (online).
Jurnalis Filipina sekaligus pemimpin redaksi Rappler, Maria Ressa. (Maria TAN / AFP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jurnalis Filipina, Maria Ressa, kembali berurusan dengan hukum karena menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik secara daring (online).

Dilansir AFP, Jumat (15/1), ini adalah sangkaan pencemaran nama baik ketiga yang menjerat pemimpin redaksi situs berita Filipina, Rappler, itu.

Menurut laporan, Ressa menjadi tersangka lagi akibat pemberitaan tentang mahasiswa yang membayar dosennya yang seorang profesor supaya lulus ujian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah surat perintah penahanan untuk saya yang kesepuluh dalam kurun waktu kurang dari dua tahun. Sangat jelas terlihat ada pola untuk mempermasalahkan saya," kata Ressa di Manila.

Sangkaan itu ditetapkan oleh kejaksaan Manila pada Desember 2020. Saat itu profesor di sebuah universitas swasta yang menjadi salah satu objek pemberitaan Rappler memprotes pemberitaan yang terbit pada Januari 2020. Artikel itu ditulis oleh seorang jurnalis Rappler, Rafael Talabong alias Rambo.

Dalam artikel itu, Rappler melaporkan sang profesor menerima sejumlah sebagai imbalan untuk meloloskan tesis para mahasiswanya.

Menurut surat penetapan tersangka dari kejaksaan, Ressa dan Talabong melanggar hukum memojokkan dan merusak reputasi sang profesor.

Atas sangkaan itu, Talabong menyatakan tetap meyakini tidak ada kekeliruan dalam artikelnya.

Menurut kuasa hukum Ressa dan Talabong, Theodore Te, kedua kliennya tidak ditahan dengan membayar jaminan 30 ribu Peso.

Pada Juni 2020, mantan koresponden CNN itu divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik lainnya. Saat ini status hukuman Ressa ditangguhkan dengan jaminan, sambil menunggu keputusan pengajuan banding atas putusan itu.

Jika tetap dinyatakan bersalah, maka Ressa harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun.

Ressa dan media massa Rappler menghadapi sejumlah perkara hukum terkait pemberitaan mereka, terutama soal kritik operasi pemberantasan narkoba yang digagas Presiden Rodrigo Duterte.

(afp/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER