
Kepolisian Myanmar menjerat mantan Penasihat Negara yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, dengan perkara baru.
Menurut kuasa hukum Suu Kyi, Khin Maung Zaw, penyidik Kepolisian Myanmar menjerat kliennya dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam.
Hari ini Suu Kyi menjalani sidang praperadilan melalui telekonferensi video karena penerapan protokol kesehatan. Sidangnya akan dilanjutkan pada 1 Maret mendatang.
Sebelumnya Kepolisian Myanmar menjerat Suu Kyi dengan sangkaan mengimpor dan memiliki perangkat komunikasi radio walkie-talkie ilegal.