
Pengadilan Sapporo menyetujui putusan yudisial pertama di Jepang yang menyangkut kesetaraan dalam institusi pernikahan.
Pengadilan distrik tersebut memutuskan bahwa kegagalan pemerintah untuk mengakui pernikahan sesama jenis sebagai perbuatan inkonstitusional.
Pengadilan memutuskan bahwa Jepang gagal memberikan cara bagi pasangan sesama jenis untuk menikmati bahkan sebagian dari efek hukum yang timbul dari pernikahan.
Keputusan tersebut menjadi legalisasi pernikahan sesama jenis pertama di Jepang. Hal ini sekaligus menjadi kemenangan bagi kaum LGBT yang selama ini memperjuangkan hak kesetaraan mereka di mata hukum.