AS Beberkan 8 Pelanggaran HAM Indonesia selama 2020

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mar 2021 18:32 WIB
Amerika Serikat merilis laporan tahunan terkait deretan pelanggaran hak asasi manusia di setiap negara yang terjadi selama 2020, termasuk Indonesia.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Amerika Serikat merilis laporan tahunan terkait deretan pelanggaran hak asasi manusia di setiap negara yang terjadi selama 2020, termasuk Indonesia.

Dalam laporan yang dirilis Kementerian Luar Negeri AS pada Selasa (30/3), Gedung Putih menjabarkan belasan pelanggaran HAM di Indonesia, mulai dari kekerasan dan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua, hingga diskriminasi penegak hukum terhadap kaum LGBT dan masyarakat adat.

"Pelanggaran HAM yang sedang berlangsung di berbagai negara ini menyebabkan kerusakan yang tak terhitung jauh di luar perbatasan negara tersebut. Pelanggaran HAM yang tak terkendali di mana pun dapat menimbulkan rasa impunitas di mana-mana," kata Menteri Luar Negeri AS, Anthony Blinken, dalam kata sambutannya di laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut beberapa pelanggaran HAM di Indonesia yang secara signifikan disorot AS:

1. Pembunuhan di Luar Hukum

AS menyinggung kasus operasi militer di Papua yang kerap disertai kekerasan aparat. Berdasarkan laporan media dan organisasi non-pemerintah (NGO), AS menyebut aparat Indonesia kerap menggunakan kekuatan berlebihan yang mengakibatkan kematian selama operasi militer menghadapi pemberontak di Papua.

"Polisi dan militer sering kali tidak melakukan investigasi, dan ketika mereka melakukan pembunuhan, mereka gagal mengungkapkan fakta atau temuan investigasi internal yang dilakukan terhadap kasus itu," bunyi kutipan laporan AS tersebut.

Sebagai contoh, AS menyinggung insiden pada 13 April 2020, di mana pasukan keamanan menembak mati dua mahasiswa di dekat tambang emas Grasberg, Mimika. Pasukan keamanan diduga salah mengira para siswa sebagai militan separatis.

AS menyatakan bahwa TNI dan Polri memulai penyelidikan bersama setelah insiden tersebut, tetapi tidak ada hasil yang dirilis hingga Oktober. Keluarga korban pun menyerukan penyelidikan independen atas pembunuhan tersebut.

AS juga menyinggung pembunuhan Pastor Yeremia Zanambani pada 19 September 2020 hingga proses hukum yang tidak adil bagi dua petani yang dibunuh oleh satpam perusahaan kelapa sawit di Lahat, Sumatera Selatan, akibat sengketa lahan.

2. Penyiksaan dan Perlakuan Hukum yang Kejam

Gedung Putih juga menyoroti tindak kekerasan yang kerap dilakukan aparat keamanan Indonesia terhadap tahanan dan tersangka pelaku kejahatan.

Berdasarkan laporan NGO, AS menyatakan bahwa anggota Polri kerap menerapkan kekerasan terhadap tahanan dan saat menginterogasi tersangka.

AS menyinggung kasus penyiksaan terhadap Muhammad Riski Riyanto dan Rio Imanuel Adolof oleh polisi. Keduanya ditangkap karena melakukan vandalisme dan menyulut tindak kekerasan.

NGO melaporkan bahwa polisi memaksa keduanya mengakui perbuatan dengan menghajar mereka menggunakan tongkat baja dan helm. Polisi bahkan disebut membungkus kepala Rio dan Riski menggunakan kantong plastik.

Pada Juli 2020, seorang pekerja konstruksi juga disiksa oleh setidaknya enam anggota Kepolisian Sumatra Utara, padahal ia merupakan seorang saksi mata satu kasus pembunuhan.

3. Penangkapan Sewenang-wenang

AS juga menyinggung tindakan aparat yang kerap melakukan penangkapan sewenang-wenang. Mereka mencontohkan penangkapan pengunjuk rasa yang berpartisipasi dalam demonstrasi Organisasi Papua Merdeka.

Dalam kasus bahasan lainnya, AS menyoroti kasus polisi yang menangkap 10 mahasiswa Universitas Khairun karena ikut berdemo Peringatan Hari Kemerdekaan Papua di Ternate pada Desember 2019.

AS menyoroti bahwa aparat di Indonesia kerap dengan mudah menangkap orang-orang yang berpartisipasi dalam demonstrasi sekalipun aksi tersebut dilakukan secara damai.

Arsip-Tim gabungan TNI-Polri saat melihat lokasi ditemukannya Sakeus di sekitar Mile 62 Tembagapura, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Humas Polda PapuaIlustrasi. (ANTARA/HO-Humas Polda Papua)

4. Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

AS mengakui bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang menghormati prinsip kebebasan berekspresi. Namun, Gedung Putih masih melihat sejumlah praktik yang menyalahi prinsip tersebut.

AS juga menyinggung sejumlah UU dan aturan lain pemerintah yang membatasi kebebasan berekspresi, seperti kriminalisasi terhadap para penghina agama dan pendukung separatisme.

Salah satu kasus yang diangkat selama 2020 oleh AS adalah penangkapan warga Maluku Utara, Mikael Samuel Ratulangi, karena unggahannya di Facebook yang menghina Nabi Muhammad.

AS juga menyoroti kebebasan media di Indonesia. Menurut Gedung Putih, media di Indonesia aktif dalam mengungkapkan berbagai pandangan dan pemberitaan.

Namun, menurut AS, pemerintah RI terkadang menggunakan hukum daerah atau nasional, termasuk soal penistaan agama, ujaran kebencian, dan separatisme, untuk membatasi media.

"Dari Januari hingga Juli 2020, Aliansi Jurnalis Independen juga melaporkan 13 kasus kekerasan terhadap jurnalis meliputi penganiayaan fisik, serta intimidasi verbal, dan ancaman yang dilakukan berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah, polisi, hingga masyarakat umum."

AS juga mengungkit kasus Ravio Patra, seorang peneliti dan aktivis Westminster Foundation for Democracy yang berbasis di Inggris.

Pada 22 April, Ravio ditangkap di Jakarta atas tuduhan penghasutan setelah akun WhatsApp-nya mengirimkan pesan bernada seruan kerusuhan.

Sebelum penangkapan, Ravio mengaku akun Whatsapp-nya sempat diretas dan dia merasa dijebak, mungkin oleh polisi. Ravio dibebaskan dua hari setelah ditahan dengan jaminan dan masih menunggu persidangan.

Pembatasan Akses Internet hingga Pengadilan Sepihak

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER