Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa merespons pernyataan Pelapor Khusus PBB mengenai kemungkinan adanya pelanggaran HAM dalam proyek Mandalika di Lombok.
"Pemerintah Republik Indonesia menolak rilis berita oleh beberapa Pemegang Mandat Prosedur Khusus, berjudul "Indonesia: UN experts flag rights concern over $ 3bln project tourism" pada 31 Maret 2021," tulis pernyataan resmi PTRI yang diterima Senin (5/4).
PTRI menilai pernyataan ahli PBB itu salah mengartikan kasus sengketa hukum terkait dengan penjualan tanah, dan memasukkannya ke dalam narasi palsu dan hiperbolik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut PTRI, sejak dimulainya Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), sebagai pendukung aktif, Indonesia selalu menggarisbawahi bahwa SDGs hanya bisa dicapai dengan memajukan pilar pertumbuhan ekonomi, sosial pembangunan, dan perlindungan lingkungan, secara seimbang.
Siaran pers di atas, menurut PTRI merupakan indikasi adanya praktek special Procedure Mandate Holders (SPMH) yang telah menjadi sasaran kritik oleh banyak Negara Anggota PBB.
"Kurangnya kemauan dari pihak pemegang mandat yang relevan untuk melakukan dialog yang konstruktif dengan negara yang bersangkutan tentang suatu masalah yang ingin mereka soroti," ujarnya.
Indonesia ujar PTRI, menegaskan kembali bahwa hak atas pembangunan yang harus terus dijamin, sehingga memenuhi perkembangan dan kebutuhan lingkungan generasi sekarang dan yang akan datang secara merata.
Berdasarkan pernyataan PTRI, sebagai anggota Dewan HAM, Indonesia juga terus memajukan partisipasi inklusif dari semua lapisan masyarakat, termasuk komunitas lokal, dalam proses pengambilan keputusan. Dalam hal ini, dukungan dari semua pemangku kepentingan, termasuk dari SPMH, adalah kunci.
Indonesia juga menentang praktik, yang merusak sistem prosedur khusus, dan yang paling penting, melemahkan kepercayaan negara, sipil masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Sebagai anggota Dewan HAM, Indonesia akan terus mendukung pekerjaan badan dan mekanisme hak asasi manusia PBB. Indonesia, akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dari pekerja pelapor khusus," ujarnya.
Sebelumnya, PBB menyoroti kemungkinan pelanggaran HAM dalam proyek pariwisata di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Pakar PBB untuk Hak Asasi Manusia mendesak Pemerintah Indonesia menghormati HAM dan hukum yang berlaku.
Mereka khawatir proyek pariwisata senilai US$3 miliar itu menimbulkan perampasan tanah yang agresif, penggusuran paksa terhadap Masyarakat Adat Sasak, dan intimidasi serta ancaman terhadap pembela hak asasi manusia.
(isa/dea)