3 WN Singapura Divonis Bersalah di Kasus Korupsi Asuransi TKI

CNN Indonesia
Kamis, 29 Apr 2021 16:56 WIB
Pengadilan Singapura memvonis bersalah tiga warganya atas kasus korupsi skema asuransi bagi TKI yang melibatkan seorang mantan staf KBRI.
Ilustrasi pengadilan. (iStockphoto/Zolnierek)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Singapura memvonis bersalah tiga warganya atas kasus korupsi skema asuransi bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang melibatkan seorang mantan staf kedutaan besar RI.

Hakim pengadilan distrik, Ong Luan Tze, menyatakan James Yeo Siew Liang, Abdul Aziz Mihamed Hanib, dan Benjamin Chow Tuck Keong masing-masing bersalah atas 18 dakwaan, 19 dakwaan, dan satu dakwaan undang-undang gratifikasi.

Sementara itu, staf KBRI Singapura yang turut menjadi tersangka dalam kasus itu adalah Agus Ramdhany Machjumi. Agus diduga menerima suap berjumlah 300 ribu dolar Singapura dalam proyek asuransi TKI tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip The Straits Times, KBRI Singapura menuturkan Agus yang merupakan atase tenaga kerja kedutaan dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah dicopot dari jabatannya dan kini sudah meninggalkan negara tersebut.

Sebagian besar pelanggaran korupsi yang dilakukan keempat orang itu terjadi pada 2018. Saat itu, majikan yang merekrut pekerja domestik Indonesia dipungut biaya 70 dolar Singapura untuk membeli jasa asuransi TKI dari perusahaan yang ditunjuk KBRI.

Majikan juga dituntut membayar 6.000 dolar Singapura jika melanggar kontrak kerja standar yang dikeluarkan KBRI.

Sementara itu, Agus disebut terlibat suap karena meloloskan dua perusahaan, AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance, sebagai pemegang proyek asuransi tambahan bagi tenaga kerja Indonesia di Singapura.

Dia disebut berkeras melaksanakan proyek asuransi tambahan bagi TKI di Singapura, meski gagasannya itu secara teknis ditentang banyak pihak karena dianggap belum sempurna.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Alan Loh, Jasmin Kaur, dan Eric Hu meyakinkan bahwa pengadaan asuransi tambahan untuk TKI ini "berpotensi menjadi bisnis asuransi yang menguntungkan."

Sebab, mereka mencatat pada tahun itu terdapat sekitar 12 ribu TKI yang bekerja di Singapura.

Ketiga jaksa penuntut mengatakan kepada Hakim Ong bahwa Agus lebih memilih meminta Aziz mencari jasa asuransi yang bersedia memberikan mereka keuntungan dari setiap premi yang lolos daripada secara transparan memberikan akreditasi kepada 37 perusahaan asuransi umum berlisensi di Singapura.

Aziz saat ini merupakan seorang penerjemah lepas. Setelah mendapat instruksi dari Agus, Aziz kemudian mendekati seorang rekan yang diidentifikasi sebagai Samad Salim.

Samad kemudian mengontak Chow, yang merupakan direktur pengembangan perusahaan produk organik. Chow kemudian memperkenalkan Yeo, yang saat itu merupakan agen asuransi mewakili AIG Asia-Pasific Insurance dan Liberty Insurance.

"Ini pada dasarnya tindakan korup," kata para jaksa.

"Setelah James setuju membagi komisinya, AIG dan Liberty, langsung memberi akreditasi sebagai jasa asuransi untuk menjamin obligasi kinerja TKI. AIG dan Liberty menerbitkan lebih dari 5.700 obligasi kinerja antara Februari-Juni 2018," papar mereka menambahkan.

Tanpa sepengetahuan AIG dan Liberty, Yeo membagikan komisi sebesar SGD124 ribu dolar Singapura kepada orang lain.

Menurut dokumen pengadilan, Yeo menyimpan lebih dari 21.000 dolar Singapura dan memberi Aziz jumlah yang sama. Sementara itu, Agus dikabarkan menerima lebih dari 71 ribu dolar Singapura, Chow dan Samad masing-masing mendapatkan sekitar 5.000 dolar Singapura.

Hingga berita ini dibuat, Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum, Judha Nugraha, belum memberikan komentar terkait kasus tersebut.

Bareskrim Polri telah menetapkan Agus sebagai tersangka korupsi pada Februari 2019.

Jika terbukti bersalah, Agus dapat dijerat sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 5 ayat atau Pasal 11, Pasal 12 a, dan Pasal 12 b UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Agus juga bisa dijerat Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(rds/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER