
Pemimpin Gereja Katolik Vatikan, Paus Fransiskus, menerbitkan dekrit untuk memerangi korupsi di lembaga itu. Dekrit itu berisi soal pengawasan penuh bagi pejabat tingkat menengah bidang keuangan Vatikan, termasuk para kardinalnya.
Dekrit itu mewajibkan para pejabat menengah dan kardinal melaporkan kekayaan mereka setiap dua tahun sekali. Selain itu, di dalam dekrit itu Paus Fransiskus melarang para kardinal dan pejabat menengah Vatikan menerima pemberian lebih dari 40 Euro atau mempunyai aset properti yang dibeli dari sumber pemasukan yang tidak sah.