
Pemerintahan Joe Biden meminta dua pengadilan banding untuk menolak putusan melarang penggunaan aplikasi TikTok pada era Trump.
Bulan lalu, Biden menyatakan pembatalan tersebut melalui surat perintah pada Rabu (9/6).
Dalam surat perintah itu, Biden juga meminta Kementerian Perdagangan untuk terus memantau kemungkinan aplikasi tersebut mengancam keamanan AS.
Ia memberi waktu 120 hari bagi Kemendag AS untuk melindungi data negaranya yang dapat diakses oleh perusahaan TikTok dan WeChat.
Trump memang memerintahkan larangan TikTok dan WeChat pada Agustus 2020 lalu karena perusahaan asal China itu diduga mengancam keamanan nasional AS.
Namun, pengadilan menolak perintah larangan Trump tersebut.
Larangan itu pun tak pernah benar-benar berlaku di Amerika Serikat.