Selandia Baru memperketat aturan bagi warga mereka yang berada di Indonesia dan Fiji untuk pulang akibat tingginya kasus infeksi Covid-19 di kedua negara itu.
Seperti dilansir Reuters, Kamis (12/8), Selandia Baru juga menetapkan Indonesia dan Fiji sebagai negara dengan tingkat risiko tinggi Covid-19.
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 11 AGUSTUS 2021 Kasus Covid Baru Bertambah 30.625, Meninggal 1.579 |
Menteri Kesehatan Selandia Baru, Chris Hipkins, menyatakan untuk sementara pemerintah setempat melarang warganya yang berada di Indonesia untuk pulang. Mereka juga untuk sementara melarang pasangan, anak dan orang tua dari bayi berkewarganegaraan asing atau Selandia Baru pulang dari Indonesia atau Fiji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Hipkins, pemerintah Selandia Baru untuk sementara para pendatang dan juga penduduk setempat diminta terlebih dulu menjalani karantina selama 14 hari di luar Indonesia sebelum melanjutkan perjalanan ke negara itu.
Kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Rabu (12/8) kemarin bertambah sebanyak 30.625 orang. Dengan demikian sejak pasien pertama diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020, kini total positif terpapar virus corona di Indonesia mencapai 3.749.446 orang.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, kemarin ada penambahan 1.579 kasus kematian. Dengan demikian kumulatif kematian akibat Covid-19 di Indonesia menjadi 112.198 jiwa.
Kemudian tambahan pasien sembuh atau negatif Covid-19 kemarin adalah 39.931, sehingga total kini menjadi 3,211.078 orang.
(ayp/ayp)