Dalam deklarasi COP26 pada Selasa (2/11), Indonesia dan 104 negara lainnya sepakat untuk menghambat dan mengembalikan hutan yang hilang dan degradasi lahan. Dalam arti 'menghambat' ini, ada dua sikap berbeda yang muncul dari Inggris dan Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Iklim dan Lingkungan Internasional Inggris, Zac Goldsmith menyampaikan bahwa dunia sepakat untuk 'mengakhiri' deforestasi pada 2030.
"Kami telah mengamankan komitmen dari lebih dari 100 negara, yang merepresentasikan lebih dari 85 persen hutan dunia, untuk mengakhiri deforestasi pada 2030," kata pernyataan tertulis terkait kesepakatan COP26 yang disebarkan Goldsmith dalam akun twitter-nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan tadi juga mengungkapkan komitmen Inggris untuk memberikan bantuan senilai EUR300 juta (Rp4 triliun) untuk mendukung perlindungan hutan yang dilakukan oleh beberapa negara, salah satunya Kolombia.
Tak hanya itu, pernyataan tersebut juga menyinggung kesepakatan paket keuangan senilai USD2 miliar (Rp28 triliun) untuk masyarakat pribumi yang telah lama melindungi hutan.
Goldsmith menilai, kesepakatan terkait hutan ini merupakan titik balik dalam menyelamatkan hutan dunia. Ia juga mengimbau berbagai negara, bank, dan bisnis dunia untuk menepati janji keuangan mereka.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Mahendra Siregar.
Menurut Mahendra, dalam deklarasi yang dirilis pada Selasa (2/11) lalu sebenarnya tak ada pernyataan mengenai penghentian deforestasi.
"Dalam deklarasi yang dihasilkan itu sama sekali tidak ada terminologi 'end deforestation by 2030,'" ujarMahendra.
"Pernyataan Menteri Iklim dan Lingkungan Internasional Inggris, Zac Goldsmith, tentang zero deforestation dan COP26 Forest Agreement menyesatkan, karena COP26 sedang berjalan sehingga tentu saja belum ada agreement apapun yang dihasilkan pada Selasa 2 November lalu."
Tak hanya itu, Mahendra mengimbau masyarakat Indonesia untuk mawas diri dan tak terpengaruh pernyataan Goldsmith.
Pada 2 November lalu, 105 negara, termasuk Indonesia, menyepakati Deklarasi Pemimpin Glasgow tentang Hutan dan Penggunaan Lahan.
"Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk bekerja secara kolektif dalam menghambat dan mengembalikan hutan yang hilang dan degradasi lahan sampai 2030 sembari melakukan pembangunan berkelanjutan dan mempromosikan transformasi pedesaan yang inklusif," demikian kutipan deklarasi yang diunggah di laman resmi COP26.
Dalam deklarasi tersebut, memang tidak disebutkan bahwa 105 negara sepakat untuk 'menghentikan' deforestasi. Mereka hanya sepakat untuk 'menghambat' deforestasi.
Kala negara Inggris memamerkan kemampuan mereka untuk membuat dunia 'berhenti' melakukan deforestasi, Indonesia membantah klaim itu dan menganggap klaim Inggris ini menyesatkan.
Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, menyatakan pembangunan besar-besaran di era Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon ataupun deforestasi.
Siti mengklaim, menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk ketetapan nilai dan tujuan (values and goals establishment), serta membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.
(pwn/bac)