Taliban Larang Stasiun TV Tayangkan Sinetron Aktor Perempuan

CNN Indonesia
Senin, 22 Nov 2021 09:31 WIB
Perempuan Afghanistan yang berdemo memprotes rezim Taliban di Ibu Kota Kabul beberapa waktu lalu. (Foto: Reuters/Stringer)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Afghanistan di bawah rezim Taliban melarang stasiun televisi negara menayangkan drama dan sinetron yang menampilkan aktor perempuan.

Dalam arahan perdana Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan kepada media, rezim Taliban juga meminta para presenter televisi perempuan untuk mengenakan hijab saat tampil di televisi.

Taliban turut meminta saluran televisi tidak menayangkan film atau program yang menampilkan sahabat Nabi Muhammad dan tokoh Islam lainnya yang dihormati.

"Ini bukan aturan, tapi pedoman agama," kata juru bicara kementerian itu, Hakif Mohajir, kepada AFP.

Arahan baru itu beredar luas pada Minggu (21/11) malam di media sosial.

Meskipun Taliban berjanji akan memerintah lebih moderat kali ini, kelompok itu telah menerapkan sederat aturan yang masih mengekang kaum perempuan.

Pedoman baru Taliban untuk stasiun televisi ini muncul setelah dua dekade perkembangan media Afghanistan yang lebih independen di bawah pemerintah yang didukung Barat.

Dua dekade sebelum Taliban kembali berkuasa di Afghanistan pada 15 Agustus lalu, puluhan saluran televisi dan stasiun radio didirikan di negara itu dengan bantuan Barat dan investasi swasta.

Selama 20 tahun terakhir, saluran televisi Afghanistan menawarkan berbagai program, dari kompetisi menyanyi gaya "American Idol" hingga video musik, bersama dengan beberapa opera sabun Turki dan India.

Ketika Taliban memerintah Afghanistan pada 1996 hingga 2001, Afghanistan tidak memiliki media independen. Saat itu, Taliban melarang televisi, film, dan sebagian besar bentuk hiburan lainnya.

Saat itu, hanya ada satu stasiun radio, Voice of Sharia, yang menyiarkan propaganda dan program-program Islam.

Taliban menganggap acara hiburan di televisi dan media lainnya tidak bermoral dan tak sesuai syariat Islam sesuai interpretasi mereka.

Orang-orang yang tertangkap menonton televisi menghadapi hukuman. Kepemilikan pemutar video juga dapat menyebabkan hukuman cambuk di depan publik.

(rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK