
Pemerintah Selandia Baru berencana melarang anak muda untuk membeli rokok seumur hidup mereka.
Larangan akan berlaku untuk anak kelahiran setelah 2013, atau yang berusia 14 tahun pada 2027.
Rencananya undang-undang ini akan mulai diberlakukan pada 2027.
Selain itu, Selandia Baru juga akan mengurangi tingkat nikotin di semua rokok yang dijual.