China Denda 'Ratu Live-Streaming' Rp3 Triliun Gara-gara Kasus Pajak

CNN Indonesia
Rabu, 22 Des 2021 17:09 WIB
China mewajibkan pesohor media sosial yang dikenal dengan julukan Ratu Live-Streaming membayar denda setara Rp3 triliun akibat pengemplangan pajak.
China menghukum pesohor media sosial yang dikenal dengan julukan Ratu Live-Streaming dengan denda setara Rp3 triliun akibat pengemplangan pajak. (AFP/STR)
Jakarta, CNN Indonesia --

China mewajibkan pesohor media sosial yang dikenal dengan julukan Ratu Live-Streaming, Huang Wei alias Viya, membayar denda 1,34 miliar yuan atau setara Rp3 triliun akibat pengemplangan pajak.

Sebagaimana dilansir CNN, Badan Pajak Negara China mengumumkan perintah pembayaran denda itu pada Senin (20/12).

Berdasarkan laporan tabloid milik pemerintah China, Global Times, ini merupakan denda terbesar yang pernah dijatuhkan terhadap seorang pesohor media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang pejabat pajak di Hangzhou mengatakan bahwa Viya menghindari pembayaran pajak hingga lebih dari 640 juta yuan atau setara Rp1,4 triliun pada 2019 hingga 2020.

"Jika dia dapat membayar pajak, denda, dan biaya keterlambatan di dalam jangka waktu yang ditetapkan, dia tidak akan diselidiki atas tindakan kriminal," ujar pejabat itu.

Ia kemudian berkata, "Jika tidak, otoritas pajak akan menyerahkan dia ke departemen kepolisian untuk diproses berdasarkan hukum."

Tak hanya itu, akun media sosial Viya yang memiliki segudang pengikut, termasuk Weibo dan Douyin, dihapus karena pelanggaran.

"Akun ini dihapus karena pelanggaran kesepakatan," demikian keterangan yang tertera di laman profil akun Douyin milik Viya.

Weibo juga merilis pernyataan serupa. Sebelum akun itu dinonaktifkan, Viya sempat mengunggah permintaan maaf atas kasus yang menjeratnya.

"Salah tetaplah salah. Saya siap menanggung segala konsekuensi dari kesalahan saya," tulisnya, seperti dikutip CNN.

(has/bac)


[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER