Turki Akan Bebaskan Visa bagi WNI

CNN Indonesia
Kamis, 23 Des 2021 08:12 WIB
Turki melalui keputusan yang diteken Presiden Recep Tayyip Erdogan disebut akan memberikan bebas visa bagi WNI yang ingin berkunjung.
Keputusan Pemerintah Turki yang diteken Presiden Erdogan akan memberikan bebas visa bagi pendatang WNI. (Foto: AFP/ADEM ALTAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Turki dikabarkan akan menerapkan aturan bebas visa bagi warga Indonesia yang ingin berkunjung.

Pemberian bebas visa itu berdasarkan keputusan yang diterbitkan Presiden Recep Tayyip Erdogan.

"Berdasarkan keputusan yang diterbitkan dengan tanda tangan Presiden Recep Tayyip Erdoğan, akan diberikan pembebasan visa bagi warga negara Republik Indonesia yang memegang paspor biasa untuk perjalanan wisata dan transit dengan masa tinggal sampai dengan 30 hari, asalkan tidak tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari," bunyi laporan kantor berita Turki, Anadolu, pada Rabu (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anadolu memaparkan keputusan itu dibuat sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Turki tentang Orang Asing dan Perlindungan Internasional No.6458.

Meski begitu, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Turki soal pemberlakuan bebas visa ini.

Melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi, Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, mengatakan berdasarkan informasi dari KBRI Ankara rencana bebas visa ini masih diproses lintas kementerian dan lembaga di Turki.

Dalam jumpa pers pada 12 Oktober lalu, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi juga telah mengumumkan rencana pemerintah Turki soal pemberian bebas visa ini.

Saat itu, Retno mengatakan rencana tersebut tengah digodok pemerintah Turki dan akan berlaku dalam waktu dekat.

(rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER