AS Sita Hasil Curian Bitcoin Senilai Rp51 T
Departemen Kehakiman AS pada Selasa (8/2) mengumumkan telah menyita lebih dari 94 ribu bitcoin yang dicuri pada 2016 lalu. Kalau dihitung, nilai bitcoin ini mencapai US$3,6 miliar atau Rp51,755 triliun (Kurs Rp14.376 per dolar AS).
Itu merupakan rekor penyitaan. Mereka menyatakan bitcoin itu disita usai Departemen Kehakiman menangkap Ilya Lichtenstein (34) dan istrinya Heather Morgan (31), pasangan yang dituduh berusaha mencuri bitcoin di New York pada 2016 lalu.
Lichtenstein dan Morgan diduga berusaha untuk mencuri bitcoin dengan pertukaran mata uang virtual Bitfinex. Pencurian mereka lakukan selama peretasan pada 2016 lalu.
"Penangkapan hari ini, dan penyitaan keuangan terbesar Departemen yang pernah ada. Ini menunjukkan cryptocurrency bukanlah tempat yang aman bagi para penjahat," kata wakil jaksa agung Lisa Monaco dalam pernyataannya, seperti dikutip dari AFP, Rabu (9/2).
Sementara itu berdasarkan dokumen pengadilan, beberapa cryptocurrency yang dicuri dikirim ke dompet digital yang dikendalikan oleh Lichtenstein, yang menggambarkan dirinya di media sosial sebagai "pengusaha teknologi, pembuat kode, dan investor."
Sekitar 25 ribu bitcoin yang dicuri ditransfer keluar dari dompet selama lima tahun ke depan. Pencurian dilakukan melalui labirin transaksi cryptocurrency.
Dana hasil pencurian tersebut kemudian digunakan untuk membeli barang-barang seperti emas atau NFT digital (token yang tidak dapat dipertukarkan).
(afp/agt)