
Jalanan terlihat kosong melompong ketika kepolisian dan militer mulai berpatroli di Kolombo, ibu kota Sri Langka pada Minggu (3/4).
Presiden Sri Langka Gotabaya Rajapaksa menerapkan UU yang memberikan pelonggaran bagi pihak berwajib untuk melakukan penahanan tanpa surat perintah.
Penerapan ini dilakukan setelah unjuk rasa atas krisis ekonomi di negara tersebut berakhir ricuh.
Sri Langka juga ditetapkan dalam situasi darurat pada Jumat, 1 April 2022, setelah ratusan pengunjuk rasa mencoba menyerbu kediaman Rajapaksa.