Manuver Erdogan Amendemen UU hingga 'Nyapres' Lagi di Turki

CNN Indonesia
Senin, 13 Jun 2022 20:30 WIB
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, masih berkuasa atas negara itu sejak ia menjabat sebagai perdana menteri pada 2003.
Recep Tayyip Erdogan mau nyapres lagi di Turki pada 2023. (AFP/ADEM ALTAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden TurkiRecep Tayyip Erdogan, masih berkuasa atas negara itu sejak ia menjabat sebagai perdana menteri pada 2003.

Sampai saat ini, sudah 19 tahun pria 68 tahun itu mengemban kursi pemerintahan Turki. Di bawah UU yang diamendemen pada 2017, Erdogan kini getol maju lagi jadi calon presiden alias nyapres pada 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karier Erdogan dalam kepemimpinan Turki dimulai sejak ia dilantik sebagai perdana menteri pada 2003.

Sebagaimana diberitakan Britannica, partai yang menaungi Erdogan, yakni Partai Pembangunan dan Keadilan (AKP), memenangkan pemilihan parlemen pada 2002. Namun, Erdogan sempat dilarang menjabat sebagai perdana menteri karena sempat terseret kasus pada 1998.

Erdogan kemudian memenangkan pemilihan parlemen pada 9 Maret 2003, lalu masuk ke kantor pemerintahan pada 14 Mei 2003.

Pada 2007, situasi politik di Turki memanas, dengan partai sekuler Turki bertarung melawan partai AKP yang menaungi Erdogan.

[Gambas:Video CNN]

Imbas tensi ini, Erdogan mengajukan pemilihan parlemen lebih awal dan partainya memenangkan pemilihan tersebut pada Juli 2007.

Erdogan kemudian ikut dalam pemilihan parlemen pada 2011. Pada Juni 2011, ia berhasil memenangkan kekuasaan sebagai Perdana Menteri Turki untuk yang ketiga kalinya.

Erdogan Menjabat Sebagai Presiden Turki

Pada 2014, aturan partai AKP melarang Erdogan untuk kembali mencalonkan diri sebagai perdana menteri. Ini membuat Erdogan kemudian mencalonkan diri sebagai presiden.

Pada tahun ini, untuk pertama kalinya pemilihan presiden Turki dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan parlemen. Erdogan memenangkan pilpres dan dilantik pada 28 Agustus 2014.

Dalam pemerintahannya sejak 2014, Erdogan memiliki perdana menteri, yakni Ahmet Davutoglu dan Binali Yildirim.

Namun, jabatan presiden Turki kala itu memiliki kewenangan terbatas. Pada 2017, Erdogan membawa amendemen undang-undang yang menghapus peran perdana menteri, pun menunjuk presiden sebagai kepala eksekutif pemerintahan Turki.

Sebagaimana diberitakan Brookings, referendum 2017 ini membuat sistem pemerintahan Turki berganti dari parlemen menjadi presidensial. Aturan ini membuat presiden Turki tak harus netral, pun memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan terkait masalah politik, sosial, dan ekonomi yang dapat berujung pada kekuatan hukum. Aturan ini kemudian berlaku pada 2018.

Pada 2018, Erdogan kembali mencalonkan diri sebagai presiden dan menang. Ia kembali dilantik sebagai presiden pada 9 Juli 2018.

Sejak itu, Erdogan terus berkuasa atas Turki sampai saat ini. Erdogan bahkan berencana mencalonkan diri sebagai presiden dalam pemilihan 2023.

Sementara itu, jabatan presiden dan anggota parlemen Turki hanya boleh diemban selama lima tahun. Meski demikian, presiden memiliki kekuatan untuk mengajukan pemilihan umum lebih cepat.

Mengutip Anadolu Agency, presiden Turki saat ini hanya dibatasi maksimal dua periode.

Jika melihat masa peralihan sistem pemerintah Turki yang presidensial, Erdogan terhitung menjadi presiden Turki hanya satu periode, meski ia telah menjabat sebagai presiden pada 2014. Ini disebabkan karena pada 2014, presiden Turki masih ditemani dengan perdana menteri dalam mengurus pemerintah.

(pwn/bac)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER