Rekor, Eks Bos Fukushima Diminta Ganti Rugi Bencana Nuklir Rp1.413 T
Pengadilan Jepang memerintahkan mantan pemimpin operator PLTN Fukushima, TEPCO, membayar ganti rugi 13 triliun yen atau Rp1.413 triliun karena gagal mencegah bencana nuklir pada 2011 silam.
Media lokal Jepang, Japan Times, dan kantor berita AFP melaporkan bahwa jumlah ini merupakan ganti rugi terbesar yang pernah ditetapkan pengadilan Tokyo untuk kasus gugatan sipil.
AFP melaporkan, keempat mantan bos TEPCO tersebut diwajibkan membayar ganti rugi setelah pengadilan Tokyo memenangkan gugatan 48 pemegang saham terkait bencana nuklir yang dipicu tsunami itu.
Dalam gugatannya, mereka menuding para mantan bos TEPCO mengabaikan rekomendasi untuk mengambil langkah-langkah perlindungan lebih kuat demi mencegah bencana nuklir setelah tsunami.
"PLTN dapat memicu kerusakan yang tak bisa diperbaiki terhadap kehidupan manusia dan lingkungan," demikian pernyataan para penuntut menyambut putusan pengadilan.
Pernyataan itu berlanjut, "Para pemimpin perusahaan yang mengoperasikan PLTN seperti ini mengemban tanggung jawab besar, yang tak bisa dibandingkan dengan perusahaan lainnya."
Namun, pihak para bos TEPCO berdalih bahwa studi riset yang menjadi dasar rekomendasi itu tidak kredibel dan menimbulkan risiko tak tertebak.
Hakim pengadilan, Yoshihide Asakura, lantas mengatakan bahwa keempat mantan pemimpin TEPCO itu gagal menjalankan tugas mereka untuk mencegah bencana nuklir di PLTN Fukushima.
Menurutnya, kemungkinan bencana besar akibat tsunami di PLTN itu sebenarnya bisa dicegah jika dilakukan upaya pencegahan di gedung utama PLTN dan ruang-ruang peralatan yang penting.
"[Operator PLTN] bertanggung jawab untuk mencegah kecelakaan parah berdasarkan pengetahuan ilmiah dan pengetahuan teknis ahli," kata Asakura.
Putusan pengadilan ini menjadi sorotan karena insiden Fukushima pada 2011 silam disebut-sebut sebagai salah satu bencana nuklir terbesar di dunia.
Bencana bermula ketika gempa dengan magnitudo 9,0 mengguncang Jepang pada 11 Maret 2011, yang memicu tsunami setinggi 13-14 meter. Gelombang tersebut merusak sejumlah bagian di PLTN Fukushima.
Karena pihak Fukushima tak cepat tanggap, terjadi kebocoran radiasi nuklir dari PLTN tersebut yang menyebar hingga radius 20 kilometer.
Sejak saat itu, sejumlah pihak menuntut TEPCO terkait bencana nuklir tersebut. Namun, baru kali ini pengadilan mengeluarkan putusan terkait TEPCO.
TEPCO enggan mengomentari hasil putusan pengadilan ini. Mereka hanya merilis pernyataan singkat kepada AFP.
"Kami sekali lagi menyampaikan permintaan maaf tulus kepada warga Fukushima dan anggota komunitas secara keseluruhan karena memicu masalah dan kekhawatiran," demikian pernyataan mereka.
(has)