
Pengadilan Selandia Baru Cabut Hak Asuh Bayi dari Orang Tua Antivaksin

Pengadilan di Selandia Baru untuk sementara mencabut hak asuh bayi dari orang tuanya pada Rabu (7/12). Sebab, kedua orang tua bayi tersebut menolak transfusi darah untuk anak mereka, kecuali darah tersebut berasal dari donor yang tidak divaksinasi Covid-19.
Dikutip dari AP, Kamis (8/12), saat ini wali untuk bayi berusia 4 bulan tersebut jatuh ke pihak berwenang sampai ia menjalani dan pulih operasi jantung.
Sementara orang tua bayi tetap memilih tanggung jawab penuh atas keputusan untuk anak laki-laki mereka yang tidak terkait dengan operasi jantung tersebut.
Hakim Pengadilan Tinggi Ian Gault mengatakan dia menerima pernyataan tertulis dari para ahli kesehatan yang mengatakan telah ada jutaan transfusi darah yang dilakukan di seluruh dunia sejak vaksin Covid-19 diperkenalkan. Ia mengatakan hingga saat ini vaksin tersebut tidak menimbulkan efek berbahaya.
Orang tua bayi tersebut mengatakan mereka memiliki donor yang tidak divaksinasi Covid-19 yang bersedia memberikan darah untuk operasi putra mereka.
Namun, otoritas kesehatan berpendapat bahwa sumbangan yang diarahkan seperti itu hanya boleh dilakukan dalam keadaan luar biasa, seperti untuk penerima dengan golongan darah yang sangat langka.
Otoritas kesehatan juga mengatakan donor yang tidak divaksinasi belum tentu memberikan akses ke semua produk darah yang mungkin mereka perlukan selama operasi bayi laki-laki tersebut.
Hakim mengatakan mengatakan orang tua bayi itu mencintai dan menginginkan yang terbaik untuk putra mereka dan menerima bahwa dia membutuhkan operasi.
Namun, hakim mengatakan relasi antara orang tua anak dan dokter telah menjadi kurang baik. Hakim menyarankan mereka untuk memperbaikinya sebelum dan sesudah operasi dan saling menghormati satu sama lain.
(tsa/tsa)[Gambas:Video CNN]