Aung San Suu Kyi Divonis Penjara 7 Tahun atas Lima Dakwaan Korupsi

CNN Indonesia
Jumat, 30 Des 2022 14:27 WIB
Vonis terbaru bagi Aung San Suu Kyi pada hari ini menambah masa hukumannya di penjara junta militer jadi total 33 tahun.
Aung San Suu Kyi divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan di bawah kekuasan junta militer Myanmar atas lima dakwaan korupsi. (AFP/STR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Aung San Suu Kyi atas lima dakwaan korupsi dalam sidang yang digelar Jumat (30/12).

Seperti dilansir dari Reuters, vonis terbaru itu menambah masa hukuman Suu Kyi di penjara jadi total 33 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang vonis Suu Kyi hari ini digelar secara tertutup di mana publik dan media tak diberi akses. Bahkan, para pengacara Suu Kyi pun dilarang berbicara kepada para jurnalis.

Salah satu sumber Reuters yang mengetahui jalannya sidang hari ini mengatakan pengadilan memvonis Suu Kyi bersalah dalam kasus korupsi karena tidak mengikuti aturan dalam menyewa helikopter untuk pemerintah.

Sumber itu meminta dikutip anonim karena persoalan yang sensitif, sementara juru bicara dari pemerintahan junta Militer Myanmar belum memberikan pernyataan sejauh ini.

Sebelumnya berdasarkan catatan kelompok pemerhati HAM, Suu Kyi yang menjadi tahanan rumah sejak 'dikudeta' militer pada Februari 2021 silam itu menghadapi setidanya 19 dakwaan. Sebelum hari ini dia telah divonis atas 14 dakwaan pidana dari mulai aturan keselamatan publik terkait Covid hingga impor walkie-talkies.

Mantan pemimpin de facto Myanmar itu ditahan sejak junta militer menggulingkan dia pada Februari 2021.

Sejak dikudeta, Suu Kyi seolah 'hilang' dari pandangan publik. Dia hanya muncul dalam foto-foto di ruang persidangan.

Namun, junta mengklaim Suu Kyi menjalani proses persidangan yang adil melalui pengadilan independen. 

(reuters/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER