Israel mengesahkan undang-undang yang dapat mencabut status kewarganegaraan orang Arab Israel jika kedapatan melakukan "tindakan terorisme" dan menerima dana dari pemerintah Palestina pada Rabu (15/2).
RUU tersebut juga membuka peluang bagi Israel mengusir orang-orang yang tinggal di negara tersebut atau wilayah pendudukan di Yerusalem Timur. Beleid itu disahkan di Knesset (parlemen Israel) dengan dukungan 94 suara dan 10 suara yang menentang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Musuh-musuh kami tidak pantas menerima kewarganegaraan kita dan bagi mereka yang datang untuk melukai negara Israel tidak pantas tinggal di sini," kata Menteri Keamanan Nasional berhaluan ekstrem kanan, Ben-Gvir, seperti dikutip Reuters.
Dengan UU ini, pemerintah Israel bisa mencabut kewarganegaraan dan/atau mengusir warganya yang terjerat hukum karena melakukan tindakan yang dinilai sebagai "aksi terorisme". Hukum ini juga berlaku bagi mereka yang turut menerima pendanaan serta kompensasi dari Otoritas Palestina (PA).
Dengan UU ini, Israel juga bisa mendeportasi warga Arab-Israel ke "wilayah Otoritas Palestina (di Tepi Barat) atau Jalur Gaza."
Israel dikenal sebagai negara yang mayoritas penduduknya adalah warga Yahudi. Namun, Israel juga memiliki penduduk non-Yahudi seperti komunitas orang Arab Israel. Sebanyak seperlima dari total sembilan juta penduduk Israel adalah warga Arab Israel.
Warga Arab Israel merupakan keturunan warga Palestina yang selamat dalam perang Arab-Israel pada 1948. Perang itu menjadi awal mula pembentukan Israel sebagai sebuah negara. Lebih dari 700 ribu warga Palestina terusir dari wilayah mereka yang kini diduduki Israel.
Mereka yang pergi kemudian menetap di sebelah perbatasan Israel di Tepi Barat dan Gaza, maupun di kamp-kamp pengungsi di sekitarnya. Sedangkan yang bertahan di Israel menamakan diri mereka sebagai orang Arab Israel, orang Palestina Israel, atau cukup orang Palestina.
Sementara itu, selama ini, pemerintah Palestina kerap memberikan bantuan keuangan kepada keluarga keturunan Arab-Israel yang anggota keluarganya di penjara, termasuk mereka yang bersalah atas pembunuhan warga Israel.
Bagi Israel, bantuan Palestina itu hanya mendorong peningkatan kekerasan terhadap warganya. Namun, bagi komunitas warga Arab-Israel, bantuan Otoritas Palestina itu menjadi sumber utama pemasukan.
Sebab, komunitas warga Arab-Israel kerap mendapat diskriminasi dan perlakuan yang berbeda dari negara jika dibandingkan dengan warga mayoritas Israel yakni orang Yahudi.
Sebagian besar warga Arab-Israel yang tinggal di timur Yerusalem juga hanya diberi status "residen" oleh pemerintah Israel ketimbang status warga negara.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyambut baik pengesahan UU ini.
"Kami telah menyetujui RUU untuk menolak kewarganegaraan dan mengusir teroris. Ini adalah jawaban kami terhadap terorisme," kata Netanyahu melalui kicauan di Twitter.
(rds)