Malaysia Bakal Hapus Hukuman Mati Wajib

CNN Indonesia
Senin, 03 Apr 2023 18:35 WIB
Dengan UU baru ini, hakim memiliki kelonggaran untuk memvonis hukuman pada beberapa pelanggaran seperti pembunuhan dan perdagangan narkoba.
Parlemen Malaysia meloloskan rancangan undang-undang menghapus hukuman mati wajib pada Senin (3/4). (AFP/Toshifumi Kitamura)
Jakarta, CNN Indonesia --

Parlemen Malaysia meloloskan rancangan undang-undang menghapus hukuman mati wajib pada Senin (3/4). 

Dengan UU baru ini, hakim memiliki kelonggaran untuk memvonis hukuman pada beberapa pelanggaran seperti pembunuhan dan perdagangan narkoba. Sebelum ada UU ini, setiap kejahatan-kejahatan itu wajib dikenakan dakwaan dan vonis maksimal hukuman mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Malaysia menegaskan tidak membatalkan penerapan hukuman mati sepenuhnya. UU baru ini memberikan hakim opsi untuk menjatuhkan hukuman penjara yang panjang antara 30 hingga 40 tahun dalam kondisi tertentu.

Berbicara di depan majelis rendah parlemen Malaysia, Wakil Menteri Hukum Ramkarpal Singh mengatakan, "Kita tidak dapat mengabaikan hak hidup yang melekat pada setiap individu secara sewenang-wenang."

Malaysia telah menerapkan moratorium eksekusi mati sejak 2018. Namun, pengadilan terus memvonis sejumlah narapidana dengan hukuman mati.

Meski telah disahkan parlemen, UU ini masih harus melewati senat. Sebagian besar pihak menilai UU ini juga akan lolos di senat Malaysia tanpa perlawanan signifikan.

[Gambas:Video CNN]

Kelompok pemerhati hak asasi manusia (HAM) menyambut upaya Malaysia ini.

Wakil direktur Human Rights Watch Asia Phil Robertson menyebut keputusan ini sebagai "langkah maju yang penting bagi Malaysia."

Robertson berharap itu akan menambah dorongan bagi negara-negara Asia Tenggara lainnya untuk mengikuti langkah Negeri Jiran dalam menghapus hukuman mati.

"Ini adalah terobosan penting yang akan menyebabkan beberapa pembicaraan serius di aula pertemuan ASEAN mendatang," katanya kepada AFP.

"Malaysia harus menunjukkan kepemimpinan regional dengan mendorong pemerintah lain di ASEAN untuk memikirkan kembali penggunaan hukuman mati yang berkelanjutan, dimulai dengan Singapura yang baru-baru ini melakukan eksekusi pasca-Covid."

Tahun lalu, Singapura menggantung 11 narapidana narkoba.

Junta militer Myanmar juga kembali menggunakan hukuman mati setelah sempat berhenti selama puluhan tahun.

Kamboja dan Filipina adalah satu-satunya anggota ASEAN yang sepenuhnya menghapuskan hukuman mati.

Koordinator eksekutif Anti-Death Penalty Asia Network Dobby Chew juga menyambut langkah Malaysia ini sebagai "jalan maju yang baik".

"Kami memiliki data yang menunjukkan bahwa hukuman mati tidak mengubah apapun," katanya kepada AFP.

(rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER