Pemerintah Kota Minneapolis, Negara Bagian Minnesota, Amerika Serikat, akan mengizinkan azan berkumandang melalui pengeras suara lima kali dalam sehari.
Kebijakan itu merupakan yang pertama dalam sejarah Kota Minneapolis.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minneapolis Star Tribune seperti dikutip dari Associated Press melaporkan, Dewan Kota Minneapolis pada Kamis (13/4) setuju secara bulat untuk mengubah peraturan mengenai pencegahan kebisingan kota sehingga membolehkan suara azan melalui pengeras suara.
Pemungutan suara itu dilakukan selama bulan suci Ramadan.
"Konstitusi tidak tidur di malam hari," ujar Direktur Eksekutif Dewan Hubungan Amerika-Islam, Jaylani Hussein, usai pemungutan suara.
Ia mengatakan kebijakan yang dilakukan di Minneapolis menunjukkan kepada dunia bahwa AS yang dibentuk berdasarkan kebebasan beragama telah menepati janjinya.
Populasi imigran muslim dari Afrika Timur semakin pesat di Minneapolis sejak 1990-an. Pembangunan sejumlah masjid di kota itu pun jadi hal yang umum.
Sementara itu, sebanyak 13 dari seluruh anggota dewan kota merupakan muslim. Keputusan untuk mengizinkan azan berkumandang itu pun tanpa menimbulkan pertentangan.
Wali Kota Minneapolis Jacob Frey kini bersiap menandatangani aturan baru tersebut pekan ini.
"Minneapolis kini menjadi kota untuk seluruh agama," ujar imam Masjid An-Nur Minneapolis, Mohammed Dukuly.
Pejabat kota pernah bekerja sama dengan masjid Dal Al-Hijrah untuk mengizinkan kumandang azan lima kali sehari sesuai jumlah salat wajib khusus selama Ramadan, tiga tahun lalu.
Pada audiensi publik baru-baru ini, para pemimpin Kristen dan Yahudi pun menyatakan dukungan untuk melanjutkan izin kumandang azan lima kali sehari di Minneapolis.
(bac)