Kronologi Penangkapan Daniel Widyanto, WNI Terdakwa Pelecehan di AS

CNN Indonesia
Selasa, 18 Apr 2023 15:19 WIB
Ilustrasi. Daniel Widyanto ditangkap pada Selasa (11/4) dan telah menjalani sidang perdana dengan didampingi KJRI San Fransisco. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga negara Indonesia (WNI) bernama Daniel Widyanto Condronimpuno ditangkap pihak berwenang California, atas kasus penyerangan dan kekerasan seksual.

Daniel ditangkap oleh Kepolisian California pada Selasa (11/4), dengan bantuan dari University of California Police Department (UCPD).

Penangkapan WNI berusia 34 tahun itu bermula dari serangkaian laporan kasus penyerangan seksual yang terjadi selama sepekan terakhir. Daniel ditangkap dua hari setelah petugas 911 di Palo Alto menerima laporan warga.

Diberitakan Foxnews, seorang warga mengaku menemukan seorang wanita di underpass pejalan kaki California Avenue, yang menjadi korban pelecehan seksual. Korban berusia 50 tahun itu mengalami pemukulan di kepala, pelecehan seksual, hingga ponsel miliknya juga raib dicuri pelaku.

Beberapa hari sebelumnya, polisi UCPD juga menerima laporan penyerangan dan kekerasan seksual terpisah, di sekitar kampus Berkeley.

Dalam laporan pertama, disebutkan bahwa tersangka memegang bagian tubuh seorang mahasiswi dan melakukan pelecehan. Penyerangan itu terjadi pada Rabu (5/4) di Eucalyptus Grove sekitar pukul 13.30 waktu setempat.

Sementara itu laporan kekerasan lainnya juga terjadi pada Minggu (9/4) sekitar jam 9.40 pagi, di dekat Stephens Hall di kampus Berkeley. Pada kedua kasus ini, tersangka diketahui mencengkeram bagian tubuh korban dan melakukan pemukulan.

Polisi kemudian menangkap Daniel Widyanto di Memorial Glade, sekitar 12 jam setelah penyerangan ketiga di dekat Foothill Student Housing Complex.

Pelaku kemudian dibawa ke Santa Clara County Main Jail atas serangkaian tuduhan. Di antaranya percobaan pemerkosaan secara paksa, penetrasi seksual dengan paksa, kekerasan seksual, penyerangan menggunakan senjata mematikan, dan perampokan.

Daniel Widyanto diketahui telah menjalani persidangan perdananya pada 13 April lalu, dengan didampingi oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI) di San Fransisco.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, memastikan KJRI akan memastikan pemenuhan hak-hak WNI itu selama proses hukum.

"KJRI terus mendampingi untuk memastikan terpenuhinya hak-hak DWC selama menjalani proses hukum. KJRI juga telah menginformasikan perkembangan kasus kepada keluarga," ungkap Judha.

(dna)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK