Didakwa UU Spionase, Apakah Trump Masih Bisa Nyapres di Pilpres AS?
CNN Indonesia
Jumat, 09 Jun 2023 15:13 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Eks Presiden AS Donald Trump didakwa UU spionase di tengah proses pencalonannya sebagai capres di Pilpres AS 2024. (REUTERS/JONATHAN ERNST)
Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjadi sorotan usai didakwa karena diduga menyimpan ribuan dokumen rahasia setelah lengser dari Gedung Putih.
Jaksa federal AS pun mendakwa Trump dengan tujuh dakwaan di bawah UU Spionase. Trump pun dijadwalkan akan menghadiri sidang dakwaan pada Selasa (13/6) pekan depan.
Di tengah dakwaan ini, Trump telah mengumumkan mencalonkan diri lagi menjadi presiden AS di pemilu 2024. Apakah ia bisa melenggang ke pemilihan umum meski mengantongi serangkaian dakwaan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terbukti bersalah, Trump terancam hukuman 100 tahun penjara. Namun, hakim juga bisa memvonis hukuman paling ringan yakni tak membawa dia ke bui.
Namun, jika hakim tak memberi vonis penjara, prinsip hukum berlaku bagi semua orang dipertanyakan.
Profesor hukum di Sekolah Hukum Cardozo, Kate Shaw, mengatakan Trump masih bisa mengikuti pemilihan presiden tahun depan bahkan jika dia dihukum.
"Beberapa orang terkejut mengetahui bahwa tidak ada larangan konstitusional terhadap penjahat yang mencalonkan diri sebagai presiden," ujar Shaw, seperti dikutipABC News.
Lebih lanjut, dia mengatakan tak ada konstitusi AS yang mendiskualifikasi individu yang dihukum karena kejahatan untuk mencalonkan diri atau menjabat sebagai presiden.
AS hanya menyatakan tiga syarat untuk menjadi orang nomor satu di negara itu. Syarat itu yakni berusia minimal 35 tahun, tinggal di AS setidaknya 14 tahun, lahir dan setidaknya punya salah satu orang tua berkewarganegaraan AS.
Selain itu, dalam konstitusi AS tak ada larangan bagi kandidat yang memiliki rekam jejak kriminal untuk mencalonkan diri sebagai presiden.
Dalam kasus menyembunyikan dokumen, Trump mungkin bakal ditahan sementara. Shaw tak menganggap penahanan itu sebagai masalah hukum.
"[Penahanan] mungkin akan membuat kampanye sulit, jika bukan tidak mungkin. [Ini bakal menjadi] masalah praktis, bukan masalah hukum," ujar dia.
Pakar konstitusi juga mengatakan keputusan Mahkamah Agung AS sebelumnya menyatakan kongres tidak bisa menambah kualifikasi jabatan presiden.
Selain itu, konstitusi negara bagian juga tak bisa melarang penjahat yang didakwa atau dihukum mencalonkan diri untuk jabatan federal.
Profesor hukum di Universitas Hofstra, James Sampler, mengatakan konstitusi AS menetapkan persyaratan minimum bagi calon presiden, tetapi menyerahkan sisanya kepada para pemilih.
"Itu bergantung kearifan masyarakat untuk menentukan bahwa seseorang tidak layak menjadi pejabat," kata Sampler.
Ia lalu mengatakan hambatan paling mendasar bagi Trump dalam pemilu AS 2024 yakni membuktikan bahwa dia pantas duduk di kursi presiden.
Sebelum tujuh dakwaan ini, Trump pernah terjerat kasus lain, yakni penipuan pada 2016. Namun, kasus ini selesai tak lama usai terpilih sebagai presiden.
Trump juga pernah terseret masalah penanganan dokumen Gedung Putih dan dugaan upaya mengganggu sertifikasi pemilihan Kongres 2020. Namun, dia masih bisa terus mengemban jabatan.
Berlanjut ke halaman berikutnya >>>
Meski masih bisa mencalonkan diri sebagai presiden, Trump berpotensi kehilangan hak pilih di kontestasi politik tahun depan akibat dakwaan ini
Menurut Konferensi Nasional Badan Legislatif Negara Bagian, orang yang dihukum karena kejahatan tertentu kehilangan hak pilih tanpa batas waktu di 11 negara bagian.
Untuk memulihkan hak pilih itu, terdakwa harus mendapat pengampunan negara bagian.
"Jika Donald Trump dihukum karena kejahatan, dia akan dilarang memilih dirinya sendiri di negara bagian tertentu," ujar profesor hukum di Sekolah Hukum Georgetown, Caroline Fredrickson, seperti dikutip Washington Post.
Sebetulnya, banyak pengamat yang menilai dakwaan terhadap Trump dan proses hukumnya bisa mempengaruhi pencalonan yang bersangkutan secara positif maupun negatif.
Namun, pihak Trump punya penilaian sendiri. Kontroversi dan drama hukum dia justru menguntungkan karena politikus itu terus menjadi perhatian.
Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjadi sorotan usai didakwa karena diduga menyimpan ribuan dokumen rahasia setelah lengser dari Gedung Putih.
Jaksa federal AS pun mendakwa Trump dengan tujuh dakwaan di bawah UU Spionase. Trump pun dijadwalkan akan menghadiri sidang dakwaan pada Selasa (13/6) pekan depan.
Di tengah dakwaan ini, Trump telah mengumumkan mencalonkan diri lagi menjadi presiden AS di pemilu 2024. Apakah ia bisa melenggang ke pemilihan umum meski mengantongi serangkaian dakwaan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terbukti bersalah, Trump terancam hukuman 100 tahun penjara. Namun, hakim juga bisa memvonis hukuman paling ringan yakni tak membawa dia ke bui.
Namun, jika hakim tak memberi vonis penjara, prinsip hukum berlaku bagi semua orang dipertanyakan.
Profesor hukum di Sekolah Hukum Cardozo, Kate Shaw, mengatakan Trump masih bisa mengikuti pemilihan presiden tahun depan bahkan jika dia dihukum.
"Beberapa orang terkejut mengetahui bahwa tidak ada larangan konstitusional terhadap penjahat yang mencalonkan diri sebagai presiden," ujar Shaw, seperti dikutipABC News.
Lebih lanjut, dia mengatakan tak ada konstitusi AS yang mendiskualifikasi individu yang dihukum karena kejahatan untuk mencalonkan diri atau menjabat sebagai presiden.
AS hanya menyatakan tiga syarat untuk menjadi orang nomor satu di negara itu. Syarat itu yakni berusia minimal 35 tahun, tinggal di AS setidaknya 14 tahun, lahir dan setidaknya punya salah satu orang tua berkewarganegaraan AS.
Selain itu, dalam konstitusi AS tak ada larangan bagi kandidat yang memiliki rekam jejak kriminal untuk mencalonkan diri sebagai presiden.
Dalam kasus menyembunyikan dokumen, Trump mungkin bakal ditahan sementara. Shaw tak menganggap penahanan itu sebagai masalah hukum.
"[Penahanan] mungkin akan membuat kampanye sulit, jika bukan tidak mungkin. [Ini bakal menjadi] masalah praktis, bukan masalah hukum," ujar dia.
Pakar konstitusi juga mengatakan keputusan Mahkamah Agung AS sebelumnya menyatakan kongres tidak bisa menambah kualifikasi jabatan presiden.
Selain itu, konstitusi negara bagian juga tak bisa melarang penjahat yang didakwa atau dihukum mencalonkan diri untuk jabatan federal.
Profesor hukum di Universitas Hofstra, James Sampler, mengatakan konstitusi AS menetapkan persyaratan minimum bagi calon presiden, tetapi menyerahkan sisanya kepada para pemilih.
"Itu bergantung kearifan masyarakat untuk menentukan bahwa seseorang tidak layak menjadi pejabat," kata Sampler.
Ia lalu mengatakan hambatan paling mendasar bagi Trump dalam pemilu AS 2024 yakni membuktikan bahwa dia pantas duduk di kursi presiden.
Sebelum tujuh dakwaan ini, Trump pernah terjerat kasus lain, yakni penipuan pada 2016. Namun, kasus ini selesai tak lama usai terpilih sebagai presiden.
Trump juga pernah terseret masalah penanganan dokumen Gedung Putih dan dugaan upaya mengganggu sertifikasi pemilihan Kongres 2020. Namun, dia masih bisa terus mengemban jabatan.
Berlanjut ke halaman berikutnya >>>
Peluang Trump di Pilpres AS 2024
Eks Presiden AS Donald Trump didakwa UU spionase di tengah proses pencalonannya sebagai capres di Pilpres AS 2024. (REUTERS/GAELEN MORSE)
Meski masih bisa mencalonkan diri sebagai presiden, Trump berpotensi kehilangan hak pilih di kontestasi politik tahun depan akibat dakwaan ini
Menurut Konferensi Nasional Badan Legislatif Negara Bagian, orang yang dihukum karena kejahatan tertentu kehilangan hak pilih tanpa batas waktu di 11 negara bagian.
Untuk memulihkan hak pilih itu, terdakwa harus mendapat pengampunan negara bagian.
"Jika Donald Trump dihukum karena kejahatan, dia akan dilarang memilih dirinya sendiri di negara bagian tertentu," ujar profesor hukum di Sekolah Hukum Georgetown, Caroline Fredrickson, seperti dikutip Washington Post.
Sebetulnya, banyak pengamat yang menilai dakwaan terhadap Trump dan proses hukumnya bisa mempengaruhi pencalonan yang bersangkutan secara positif maupun negatif.
Namun, pihak Trump punya penilaian sendiri. Kontroversi dan drama hukum dia justru menguntungkan karena politikus itu terus menjadi perhatian.